TUTER & DANIEL BERPELUANG
MINUT-Sejumlah kader PKPI Kabupaten Minahasa Utara mendesak agar proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Minut dari PKPI Deni Sompie, SE (alm) bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka ketentuan PAW disebutkan pada Pasal 139 ayat (2) alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Partai harus terbuka. Dan jika almarhum Deni Sompie, SE adalah anggota DPRD Minut dari dapil III (Likupang Raya & Wori), maka semestinya PAW terhadap yang bersangkutan harus berasal dari dapil III, dan bukan dari dapil lainnya,” jelas Sem Tangkilisan, kader PKP-I kecamatan Likupang Selatan.
Jika dilihat dari hasil pemilu 2019 lalu, maka PKPI Kabupaten Minahasa Utara berhasil memboyong 1 kursi ke DPRD Minut. Sesudah almarhum Deni Sompie, dari daftar caleg yang disodorkan PKPI ke KPUD Minut tahun 2019 lalu, masih terdapat beberapa nama yang memperoleh suara kedua sampai ke tujuh terbanyak diantaranya Tutlin Tuter di kecamatan Wori. Berikut daftar antri caleg PKPI dapil III di pemilu egislatif tahun 2019 lalu diantaranya, Tutlind Tuter, Samie Daniel, Achnes Kakombohe, Suriadi Ahad, Everzon Horman dan Santje Rombot.(*)