Dari Manado ke Sitaro Kini Pukul 23.00 Wita

Jenis kapal cepat seperti ini juga ikut melayani penumpang dari dan menuju Sitaro.(dok)

SIAU-Pemkab Sitaro akhirnya ikut mengeluarkan surat edaran soal pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian virus corona 19 di kabupaten yang terkenal dengan komoditas pertanian tanaman pala tersebut. Surat edaran yang di tanda-tangani oleh Bupati Kepulauan Sitaro Eva Sasingen, SE kali ini tidak hanya menerapkan aturan ketat terhadap lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar dari Sitaro.

Namun, salah satu kebijakan menarik yang dilakukan Sasingen adalah, mengurangi jadwal pelayaran kapal atau moda transportasi laut. Jika sebelumnya calon penumpang bisa memanfaatkan jasa pelayaran kapal reguler (kapal malam) menunju Taguandang dan Siau setiap hari, kali ini transportasi laut dari Manado menuju Tagulandang dan Siau hanya diberlakukan seminggu 2 kali yakni setiap senin dan jumat dengan waktu keberangkatan pukul 23.00 WITA.

Sebaliknya, untuk rute Siau-Tagulandang-Manado hanya diberlakukan setiap hari selasa dan sabtu dengan waktu keberangkatan pukul 17.00 WITA. Jika sebelumnya calon penumpang dari Siau menuju Manado bisa menggunakan jasa pelayaran kapal singgah dari Tahuna pada malam hari, untuk kali ini kebijakan tersebut ditiadakan.

Pembatasan yang sama juga berlaku untuk jenis kapal cepat majestic kawanua yang selama ini melayani penumpang di 2 kabupaten di paling utara provinsi Sulut tersebut. Sesuai surat edaran No 01/SE/I-2021 tersebut, kapal cepat hanya melayani penumpang dari Manado tujuan Tagulandang dan Siau pada hari Senin & Jumat dengan waktu keberangkatan pada pukul 10.00 WITA. Sebaliknya, dari Siau-Tagulandang-Manado diberlakukan pada hari Selasa & Sabtu dengan waktu keberangkatan pukul 12.00 WITA. Menariknya juga, sesuai ketentuan, semua jasa pelayaran baik kapal reguler maupun kapal cepat hanya diperkenankan mengangkut 50 persen dari jumlah seat atau daya angkut yang tersedia di kapal tersebut.(*)