Pasca Dicopot DKPP, Lumanauw Cs Kans Gantikan Runtu

Komisioner KPUD Minut Hendra Lumanauw.(dok)

MINUT-Tiga orang komisioner KPUD Minut masing-masing Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope dan Roby Manopo dipastikan akan bersaing ketat untuk memperebutkan posisi ketua KPUD Minut, pasca Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Stella Runtu sebagai Ketua KPUD Minut. Pembacaan putusan DKPP yang diikuti langsung oleh 5 komisioner KPUD Minut pada Rabu, (13/01) 2020 hari ini melalui live streaming facebook akun DKPP tersebut, tertuang dalam putusan DKPP No. 130 & 141 tahun 2020.

Lumanauw Cs dinyatakan berpeluang menggantikan Stella Runtu mengingat jika terjadi proses pemilihan dalam waktu 7 hari kedepan pasca keluarnya putusan DKPP, maka Runtu dan komisioner lainnya yakni Darul Halim terbentuk pada sanksi pelanggaran etika yang dikeluarkan oleh DKPP. “Mereka memiliki hak suara tapi tidak berhak untuk dipilih menjadi ketua,”ucap sumber resmi.

Pengalaman Hendra Lumanauw sebagai komisioner membidangi perencanaan, data & SDM dinilai menjadi modal utama untuk memimpin KPUD Minut sampai akhir masa jabatan mereka di tahun 2022 mendatang. Peluang yang sama juga dimiliki Dikson Lahope dan Robby Manopo yang dinilai sukses mengembang tugas di divisi masing-masing dalam pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan 09 Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya, komisioner KPUD Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020. Mereka dilaporkan atas kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe. Pengadu menilai KPUD Minut melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe, yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.(*)