TOMOHON-Belum rampungnya pembahasan revisi tata gereja GMIM tahun 2017 yang nantinya akan menjadi rujukan pemilihan pelayan khusus periode 4 tahunan mendatang, dipastikan akan memperpanjang masa jabatan pelayan khusus (Penatua & Syamas) yang terpilih pada periode 2018-2021. Bahkan, sejumlah pihak menilai masa jabatan pelsus saat ini berpotensi diperpanjang sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Salah satu alasan kenapa masa jabatan pelsus saat ini akan diperpanjang sampai 2022 mendatang adalah, karena belum tuntasnya pembahasan revisi draft tata gereja yang nantinya menjadi acuan keluarnya juklak (petunjuk pelaksanaan) pemilihan pelayan khusus nanti. “Bagaimana mungkin bisa dilaksanakan tahun ini sementara draft revisi tata gerejannya saja belum sampai ke jemaat-jemaat untuk disosialisasi,” ungkap Sekretaris Komisi P/KB GMIM di Wilayah Manado Sentrum Pnt. Allan Sondakh, SE.
Menurut Ketua Komisi P/KB Jemaat GMIM Karmel Mahakerter Barat Wilayah Manado Sentrum ini, sosialisasi draft tata gereja GMIM harus dilakukan secara masimal ke jemaat-jemaat dan bukan dilakukan secara mendadak dan tiba akal karena kepentingan kelompok tertentu. “Tata gereja GMIM adalah infrastruktur hukum guna menyiapkan pondasi pelayanan GMIM kedepan. Jika salah membagun pondasi, maka ibarat kita membangun rumah dipinggir pantai dan diatas pasir, yang sekejap bisa hilang diterjang badai dan gelombang,” pesan Sondakh.
Lanjut Sondakh, BPMS GMIM harus terbuka dengan jemaat-jemaat soal tahapan yang akan dilakukan sebelum draft revisi tata gereja GMIM tersebut ditetapkan menjadi tata gereja GMIM. Keterbukaan yang dimaksudkan Sondakh adalah, jangan ada konspirasi tingkat tinggi apalagi harus membawa terlalu jauh pembahasan revisi tata gereja GMIM ke ranah politik. “Pilkada serentak sudah selesai. Mari kita jauhkan pembahasan revisi tata gereja ini dari aroma yang berbau politik yang bisa menciptakan faksi-faksi baru di GMIM itu sendiri. Sebagai pelayan khusus saya berpesan kepada BPMS GMIM, janganlah terlalu jauh kita menyeret GMIM ke ranah politik,” pesan Sondakh.
Sementara, Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang APP Pdt. DR. Dan Sompe, M.Pd.K kepada politika news mengatakan, ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum draft revisi tata gereja GMIM ditetapkan menjadi tata gereja. Pertama, penyusunan draft diserahkan kepada tim kerja. Kedua, setelah selesai, tim kerja menyerahkan kepada BPMS untuk dikaji. Ketiga, setelah dikaji oleh BPMS selanjutnya diserahkan ke jemaat-jemaat untuk disosialisasi. Keempat, dibahas bersama antara BPMS dengan jemaat (Peruntusan) dan yang terakhir adalah ditetapkan dalam persidangan SSI (Sidang Sinode Istimewa) jika sudah mengalami persetujuan. “Saat ini masih pada tahap ke dua,” jelas Sompe.(maxi)