MANADO-Meskipun draft revisi tata gereja GMIM tahun 2017 yang saat ini masih digodok BPMS GMIM di Tomohon, namun, jadwal pelaksanaan SSI (Sidang Sinode Istimewa) yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2021 ini, dinilai sangat kontraproduktif dengan Tata Gereja GMIM tahun 2017 khususnya Bab IV, pasal 9 yang mengatur tentang sinode.
Dalam bab tersebut mengatur bahwa, pelaksanaan SSI (Sidang Sinode Istimewa) dalam rangka perubahan Tata Gereja GMIM, hanya bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahunan, bukan dalam pelaksanaan SMST (Sidang Majelis Sinode Tahunan) seperti yang diputusakan dalam SMST di jemaat GMIM Pniel Manembo-Nembo, Kota Bitung tahun 2019 lalu. Pasal lain dalam bab yang sama juga mengatur bahwa, perubahan Tata Gereja GMIM hanya bisa dilaksanakan apabila ikut dihadiri oleh 2/3 dari peserta SSI. Dengan demikian maka, sudah menjadi keharusan bahwa revisi Tata Gereja GMIM nanti akan dibahas di tahun 2022 mendatang, dan bukan pada tahun 2021 ini.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh tim kerja dan BPMS GMIM adalah, jika dilaksanakan tahun 2021, apakah akan dilaksanakan dalam sebuah pertemuan terbuka di sebuah gedung atau hanya menggunakan media daring (dalam jaringan). “Jika harus dilaksanakan dengan menggunakan sarana aplikasi zoom meeting atau sejenisnya, apakah pembahasan revisi tata gereja ini efektif, akomodatif serta aman,” urai Pnt. Allan Sondakh, SE, Sekretaris Komisi P/KB GMIM Wilayah Manado Sentrum.
Revisi Tata Gereja GMIM adalah hal yang sangat krusial di GMIM untuk meletakan dasar pelayanan GMIM selang 5 tahun kedepan, atau bahkan lebih dari itu. “Tidak bisa dilaksanakan dengan menggunkan metode tiba saat tiba akal. Ini revisi tata gereja, bukan pembahasan juklak (petunjuk pelaksanaan) pemilihan pelsus atau sidang majelis jemaat dalam rangka pembahasan belanja dan program tahunan,” tegas Sondakh yang mewanti-wanti BPMS GMIM untuk bersikap pro aktif dengan aspirasi yang berkembang di jemaat-jemaat.
Menurut Allan, dirinya sudah melihat dengan mata sendiri soal ketebalan draft revisi tata gereja GMIM tahun 2017. “Mungkin diatas 500 halaman, kalau mau di copy mungkin 1 rim kertas hvs habis. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah cukup waktu bagi BPMS GMIM untuk melakuakn sosialiasi kepada jemaat-jemaat soal draft revisi yang dimaksud,” tanya Allan yang juga mantan Wakil Kepala Cabang PT. BTN (Bank Tabungan Negara) Manado ini. “Saya sebatas menyampaikan bahwa, jangan ada potensi cacat hukum dalam pembahasan revisi tata gereja GMIM yang nantinya merembes sampai pada proses pemilihan pelsus di kolom, BPMJ, BPMW maupun BMPS GMIM nanti,” saran Allan yang juga Ketua Komisi P/KB GMIM Karmel ini.(ms)