MANADO-Peluang dan kesempatan pelayan khusus (Pendeta, Penatua Syamas) yang berusia di bawah 50 tahun untuk masuk dalam komposisi BPMS GMIM periode berikut, dipastikan sangat tipis, termasuk sosok yang pernah bertarung di posisi Sekum GMIM saat pelaksanaan Sidang Majelis Sinode GMIM ke 79 di Grand Kawanua Hotel Kaiwatu, Maret 2018 lalu, yakni Pendeta Melki Tamaka, M.Th.
Peluang kader-kader muda GMIM termasuk Tamaka Cs untuk berkiprah di BPMS semakin terbatas, ketika draft revisi tata gereja GMIM yang sudah disodorkan tim kerja ke BPMS ikut mengatur soal batasan umur unsur pelsus yang akan duduk di BPMS GMIM periode berikut adalah diatas 50 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun. Meskipun masih bersifat draft, namun keputusan final soal pembatasan umur ini ada pada momentum sosialisasi materi tata gereja GMIM yang nantinya akan berlangsung Februari atau Maret 2021 mendatang dan SSI yang jadwalnya akan ditetapkan sesudah SST. “Semua masih berproses dan sampai saat ini belum ada keputusan. Silahkan jemaat menyampaikan aspirasinya saat sosialisasi dilaksanakan,” ucap anggota tim perumus tata gereja GMIM Pendeta Toni Kaunang, S.Th, MM.
Saat ini terdapat tidak sedikit kader-kader muda GMIM baik Pendeta, Penatua maupun Syamas yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk berada di komposisi BPMS GMIM periode berikut, tapi terbentur persoalan umur yang masih berada dibawah 50 tahun kebawah. Sebut saja dari unsur Pendeta seperti Pdt.Melki Tamaka, M.Th, Pdt. DR. Alfres Daleno, Pdt Derbi Taroreh, M.Th, serta kader-kader muda lainnya dari unsur kaum awam seperti Pnt. DR. Harley Mangindaan, Pnt. Hanny J Pajouw, SE, MM, Pnt. Dr. Richard Sualang. “Kapan GMIM akan maju kedepan jika tidak pernah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berada di sistim. Di zaman perjanjian lama saja, Tuhan Allah memakai Daud dan Jonathan masih dalam usia yang tergolong muda. Di zaman perjanjian baru, Tuhan Allah mengutus Yesus. Diusia 12 tahun sudah berani menyampaikan kesaksian kepada imam-imam besar tentang Allah,” tegas Pnt. Ferdi Kakunsi, SH.(ms)