JAKARTA-Kendati masih dalam pembahasan draf revisi undang undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021, namun hampir dipastikan pelaksanaan pilkada untuk dua kabupaten di Sulut yakni kabupaten Bolmong dan kabupaten kepulaan Sangihe, tetap akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun 2022 mendatang.
Rancangan perubahan UU pemilu ini semakin jelas saat sejumlah fraksi mayoriras di DPR RI sepakat untuk melaksanakan piilkada pada tahun 2022 dan tahun 2023 serta pilkada serentak nanti pada tahun 2027 mendatang.
Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD. Merujuk pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima hampir seluruh awak media, maka pilkada 2022 mendatang akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017 lalu termasuk didalamnya provinsi DKI Jakarta.
Hanya saja, dalam pembahasan prolegnas tahun 2021 ini belum ditetapkan soal tanggal dan bulan pemungutan suara. Apakah akan dibicarakan kemudian oleh KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR atau menunggu rancancangan sudah ditetapkan menjadi UU. Bukan hanya kabupaten Sangihe, namun dari draft yang dibahas oleh DPR RI tersebut, hampir dipastikan juga bahwa pelaksanaan pilkada Sitaro akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
Alasannya, supaya dalam pemilu tahun 2024 mendatang, pemerintah bersama KPU hanya akan terfokus untuk melaksanakan pemilu untuk pilpres, DPR, DPD maupun DPRD
Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan pemilu daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan. “Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU pemilu seperti yang ditulis CNN.
Sebelumnya, Bupati Sangihe Jabes Gahgana, SE, ME mengatakan bahwa, dirinya optimis DPR bersama pemerintah akan tetap melaksanakan pilkada Sangihe di tahun 2022 mendatang. Selain infrastruktur politiknya sudah siap, DPR akan berhadapan dengan rumitnya pekerjaan KPU jika pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.(pn/cnn)