JAKARTA-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap diselenggarakan pada 2024. Sikap PDIP mendorong Pilkada serentak 2024 bertolak belakang dengan NasDem dan Golkar yang menginginkan pilkada serentak dinormalisasi menjadi 2022 atau 2023. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.
Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang. Bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku. “Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024,” kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Djarot menyatakan pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Menurutnya, pilkada serentak 2024 tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu berpendapat perubahan belum perlu dilakukan karena aturan pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum dijalankan.
Djarot pun mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu. “Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” ujarnya.
Djarot menyebut partainya hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, khususnya terkait pelaksanaan. Menurutnya, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Ia mengatakan pemerintah dan DPR tak perlu membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada. “Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Jika PDIP bersama Gerindra serta kekuatan fraksi lain di DPR mampu memuluskan jadwal pilkada serantak (Pilpres, DPR, DPD, DPRD maupun Pilkada) dalam UU pemilu untuk tetap dilaksanakan tetap tahun 2024 mendatang, maka hampir dipastikan 14 kabupaten/kota di Sulut termasuk Sangihe, Sitaro, Talaud, Bolmong, Bolmut, Kota Kotamobagu, Minahasa, Mitra yang notabene belum masuk dalam kloter pilkada serentak tahun 2020 lalu, hampir pasti akan menggelar hajatan tersebut.
Kondisi ini secara politik akan merugikan calon petahana yang masa jabatannya akan segera berakhir tahun 2022 mendatang. Di Sulut terdapat 2 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2022 mendatang yaitu Bupati Sangihe Jabes Gahgana, SE.,ME dan Bupati Bolmong Dra. Yasti Suprejo Mokoagouw. Jabes sendiri sesuai UU No. 6 tahun 2020 masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah mengingat masa jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Sangihe tersebut baru 1 periode. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan selama hampir 2 tahun di kabupaten Sangihe, maka sesuai UU, Gubernur Sulut nantinya akan menunjuk Pejabat sementara Bupati yang nantinya akan bertugas menjalankan pemerintahan termasuk menyiapkan pelaksanaan pilkada. Sementara itu, anggota F-PDIP DPRD Sulut Drs. Arhur Kotambunan saat dihubungi mengatakan, setahu dirinya pilkada serentak nantinya akan dilaksanakan tahun 2027 mendatang. “Kalau tidak salah masih di 2027,” ujar Ak7 singkat.(ms)