Pilkada Serentak Hampir Pasti 2024, Tujuh Kabupaten/Kota di Sulut ‘Tarung Lagi’

Dirjen Politik Kemendagri.(dok)

JAKARTA-Tujuh daerah di Sulut yang telah menggelar pilkada serentak pada 20 Desember tahun 2020 lalu masing-masing, Kabupaten Minut, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Boltim, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung serta provinsi Sulut hampir dipastikan akan kembali melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang bersama-sama dengan 8 kabupaten/kota lainnya di Sulut yang belum masuk dalam kloter pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Hal ini menyusul kuatnya keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 mendatang, mengingat hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang pilkada. Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, sesuai dengan UU No.10/2016 tentang pilkada yang masih berlaku, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. “Jadi, jika pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024,” katanya dalam keterangannya, hari ini.

Hal tersebut dikatakan Bahtiar menanggapi pro kontra yang terjadi dalam revisi UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, pasal 731 Ayat 2 dan 3 dimuat ketentuan bahwa pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sementara, sejumlah fraksi meminta pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan 2024. Menurutnya, tidaklah tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. “Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan. Ini sesuai pasal 201 ayat 8 UU no.10/2016,” jelasnya. Bahtiar menyebutkan, seharusnya seluruh elemen fokus dalam menyelesaikan pandemi covid-19 ketimbang membahas polemik tersebut. “Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini,” pungkasnya.(pn/mi)