TOMOHON-Desas-desus bahwa Walikota Tomohon Jimmy Eman, SE. Ak akan melakukan pengisian jabatan Dirut PDAM dan Dirut PD Pasar di injuritime masa jabatannya ditanggapi dingin tokoh masyarakat kota Tomohon Johny Orah, SH. Menurut Orah, sesuai dengan ketentuan PP. No 54 tahun 2017 tentang BUMD sebagai tindak lanjut dari UU No 23 tahun 2004 tentang otonomi daerah yang didalamnya mengatur tentang BUMD, maka kewenangan itu masih menjadi kewenangan Walikota Tomohon saat ini. “Yah, itukan masih kewenangan beliau sebagai Walikota,” kata Orah.
Hanya saja lanjut Orah, setelah Caroll Senduk, SH dan Wenny Lumentut, SE resmi dilantik sebagai walikota dan wakil walikota nanti, bisa saja kebijakan itu dikaji dan benahi kembali. “Kan sudah diatur juga dalam pasal 105 UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, bahwa anggota direksi dapat di berhentikan sewaktu-waktu lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” beber Orah, yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.
Lanjut Orah, kondisi saat ini seharusnya kita menghormati saja apa yang sudah menjadi keputusan Walikota Tomohon Jimmy Eman, karena JFE memiliki hak prerogatif walikota, meskipun itu sudah dipenghujung masa jabatannya. “Apalagi untuk mengisi jabatan lowong ketika ditinggalkan karena sesuatu hal misalnya meninggal dunia,” jelas Orah menutup pembicaraan.(jemmy)