JAKARTA-Angin segar soal percepatan pembentukan calon daerah otonomi baru kembali dihembuskan senayan. Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengaku akan kembali melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah, terkait pelonggaran moratorium pemekaran daerah. “Komunikasi dengan pemerintah untuk mulai melakukan pelonggaran moratorium dengan membuka secara bertahap usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah masuk dan menjadi kajian DPD RI,” kata La Nyala di kantornya, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Dalam waktu dekat ini, kata La Nyala, DPD RI khususnya Komite I akan menggelar rapat konsultasi dengan Wakil Presiden Maruf Amin untuk membahas usulan DOB. “DPD akan tetap konsisren dengan posisi DPD RI sebagai wakil daerah, untuk memastikan dan mendorong percepatan pembangunan di daerah,” ucap La Nyalla. “Mendorong dan memastikan peningkatan pertumbuhan ekonimi daerah, serta melakukan advokasi atas persoalan-persoalan yang dihadapi daerah,” sambung La Nyalla. Sebelumnya, La Nyalla menyebut berdasarkan evaluasi Kemendagri dan Bappenas, dari 223 DOB yang terbentuk, sebagian besar memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih kecil dari dana transfer pusat
Sehingga daerah-daerah tersebut masih bergantung pada alokasi APBN.
Hal tersebut menjadi dasar dari pemerintah untuk memberlakukan moratorium DOB sejak 2014. Karena itu, DPD RI memandang hal tersebut merupakan tantangan daerah untuk berbenah diri dalam meningkatkan pendapatan daerahnya, melalui inovasi dan kebijakan daerah dalam menggali potensi yang dapat diunggulkan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
DPD RI juga berharap agar pemerintah pusat senantiasa membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga daerah tidak selalu bergantung kepada pendanaan dari pusat. “Untuk itu DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025,” ucap La Nyalla.
Melalui kedua PP tersebut, kata La Nyalla, dapat memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah Di mana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kepentingan sosial-ekonomi.
Di provinsi Sulut sendiri terdapat beberapa daerah yang dokumen pemekarannya sudah dalam pembahasan DPR dan DPD RI diantaranya, calon DOB Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang pembahasannya tinggal menunggu paripiruna DPR RI. Sedangkan beberapa calon DOB lainnya masih dalam tahapan pembahasan DPD, DPR maupun Kemendagri diantaranya calon DOB Provinsi Nusa Utara, Kota Tahuna, Kota Langowan, Kabupaten Sangihe Selatan, Kota Melonguane dan Kabupaten Talaud Selatan.
Sejumlah pihak terus mendesak agar Gubernur Sulut serius untuk mempercepat proses pemekaran BMR menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru) di Sulut. Tidak hanya BMR, namun, sejumlah tokoh masyarakat nusa utara ikut berharap keterwakilan Andi Silangen sebagai Ketua DPRD provinsi Sulut, akan mampu mempercepat pemekaran Nusa Utara menjadi DOB. “Jika BMR akan berproses, kapan nusa utara dang,” tulis Tamaka Kakunsi dalam account facebooknya.(tn/pn)