Pembatasan Jam Operasional Usaha Diminta Dikaji Ulang

Fsiher Mangundap.(ist)

TOMOHON-Dampak pandemi covid 19 tidak hanya melumpuhkan sektor ekkonomi bangsa termasuk anjloknya pendapatan negara dari berbagai aspek. Namun, dampak pandemi covid 19 ini juga ikut dirasakan seluruh masyarakat pelaku UMKM di kota Tomohon, termasuk ketika pemkot Tomohon memberlakukan pembatasan jam operasional usaha sampai pukul 20.00 WITA. “Kebijakan tersebut rasanya terlalu berat bagi UMKM. Selain pendapatan menurun drastis, pelaku usaha juga kehilangan pasar usaha,” cetus pemerhati kota Tomohon Fischer Mangundap.

Menurut Mangundap, bukti nyata peran pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk menghambat  lajunya perkembangan Covid 19 sudah terlihat sejak Perppu Nomor 1 tahun 2020 disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020. Baginya, tindaklanjut tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui kajian bahwa pandemi corona virus 2019 secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi, dan membawa implikasi besar bagi perekonomian di Indonesia. “Hal itulah yang menjadi dasar kenapa Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Kebijakan tersebut tidaklah cukup dan masih tetap berpotensi mengganggu dan melumpuhkan aktivitas perekonomian masyarakat,” urai Mangundap.

Lanjut Mangundap, terganggunya aktivitas ekonomi ikut berdampak pada perubahan dalam APBD tahun 2020, baik sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.

Bantuan sosial dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kata Mangundap, rasanya tak pernah cukup. “Tahun 2021 sepertinya menjadi titik bertahan paling berat bagi pelaku UMKM. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020  yang kemudian implementasinya dituangkan melalui Perwako Tomohon No. 289 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sepertinya mengekang ruang gerak masyarakat dan pelaku UMKM. “Hal tersebut justru menjadi batu sandungan dan seakan membawa masyarakat dan pemerintah berada pada situasi terpuruk,” kata Mangundap.

Disisi lain Mangundap mengatakan, sosialisasi dari pemerintah dan pihak Polres Tomohon sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merupakan langkah yang baik dalam hal pencegahan penyebaran Covid19 di Kota Tomohon, tapi di sisi lain kebijakan itu bisa menjadi momentum terpuruknya UMKM di kota Tomohon. Olehnya, perlu segera dikaji kembali kebijakan pembatasan jam operasional UMKM di Kota Tomohon yang hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. “Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang ditandatangani Presiden SBY jelas mengantur kesempatan berusaha,” kata Mangundap.(jemmy)