TOMOHON-Penundaan jadwal pelantikan Walikota Tomohon terpilih Caroll Senduk, SH dan wakil Walikota Tomohon terpilih Wenny Lumentut, SE dari agenda sebelumnya yakni 17 Februari 2021 menjadi 26 Februari 2021 mendatang, secara otomatis untuk mengisi kekosongan pemerintahan, maka Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dalam waktu dekat dipastikan akan menunjuk Penjabat sementara (Pjs) Walikota Tomohon sambil menunggu pelantikan Walikota dan wakil Walikota definitif.
Hanya saja, untuk mengefektifkan roda pemerintahan, sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008, pasal 131 ayat (4) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah maka, pelaksana harian Walikota Tomohon hanya menjalankan tugas untuk sementara waktu, sambil menunggu penetapan Pjs Walikota yang akan ditetapkan oleh Gubernur Sulut. “Gubernur Sulut memiliki kewenangan penuh dalam rangka penetapan Pjs Walikota Tomohon sambil menunggu pelantikan walikota Tomohon terpilih dan wakil walikota Tomohon terpilih 26 Februari mendatang,” cetus praktisi hukum Jhony Orah.
Menurut Orah, kewenangan Gubernur Sulut tersebut juga tertuang dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri No 120/738/OTDA yang meminta Gubernur untuk menunjuk penjabat Walikota sambil menunggu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Diketahui, masa jabatan Walikota Tomohon saat ini Jimmy F Eman akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Walikota Tomohon dua periode ini akan mengakhir masa jabatannya bersamaan dengan wakil Walikota Sherly A Sompotan, SE.