Terkait Kasus Bripka CS, Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan & Konsumsi Miras

Dalam waktu beberapa hari kedepan pasukan TNI & Polri diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian.(dok)

JAKARTA-Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, bahwa akan melarang seluruh personel kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras). Larangan itu terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan tiga orang dan satu diantaranya luka-luka.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras,” kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Selain hal tersebut, Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. “Termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar eks Dir Tipidum Bareskrim Polri tersebut.

 Pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Kalideres berinisial CS, dan korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA. Bripka CS saat ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara korban sekarang berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.(okezone)