Bersama Pejabat PU Provinsi, Gubernur Abdullah Terjaring OTT KPK Sabtu Tengah Malam

Gubernur Sulsel Prof. Dr. Ir. Nurdin Abudullah.(dok)

MAKASAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. “Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (27/2).

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. “Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. 

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr diamankan di rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan tepat pada pukul 01.00 dini hari. Abudallah diamankan bersama lima orang lainnya masing-masing, AS, S, SB, ER dan I. Tim KPK kemudian langsung membawa  Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr  dan Rombongan langsung ke Klinik Transit di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen, untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin. Satu diantara yang diamankan adalah diduga salah satu pejabat di dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan.(merdeka.com/politikanews)