JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, pelantikan serentak tahap awal dilaksanakan 26 Februari. Pelantikan dilakukan terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan untuk daerah yang sengketa pilkadanya ditolak oleh MK, juga dilakukan di saat yang sama.
“Nanti yang dilantik pada Februari itu 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah daerah yang hari ini akan diketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50. Totalnya ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan dilantik akhir Februari ini,” ujar Akmal dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Akmal mengatakan, pelantikan selanjutnya akan dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021. “Untuk yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” katanya. Sementara itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Mei dan Juni, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang Mei ada sebelas daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” katanya.
Akmal juga memaparkan pelantikan khusus untuk empat daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2022 mendatang. Masing-masing Kabupaten Yalimo, Membramo, Muna dan Pematang Siantar, kemungkinan pelantikan digelar pada Juli atau September. “Untuk daerah yang empat itu, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23/2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10/ 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang lima tahun,” katanya.
Akmal kemudian meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan di masa pandemi tetap berjalan. “Kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan,” kata Akmal.
Palantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara bertahap ini otomatis akan berpengaruh terhadap beberapa kabupaten kota yang terhitung Maret dan Mei akan segera berakhir. Di kota Manado, masa akhir jabatan Walikota GS Vicky Lumentut pada 09 Mei 2021 mendatang. Mengacu pada penegasan yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah, maka pelantikan terhadap walikota dan wakil walikota terpilih nanti akan dilaksanakan 01 Juli 2021 mendatang. Hal ini memukinkan, selang 52 hari kedepan, kota Manado akan dipimpin oleh Plt atau Pjs Walikota Manado.
Kondisi yang sama juga akan berlaku di kota Bitung. Masa akhir jabatan Walikota Bitung Max Lomban, SE yang akan berakhir 30 Maret mendatang, memukinkan pelantikan walikota dan wakil walikota Bitung terpilih nanti akan dilaksanakan akhir April. Sambil menunggu kepala daerah dan wakil kepala daerah definitf, maka beberapa hari kedepan dipastikan akan ada penetapan Plt Walikota Bitung.(politikanews/jpnn)