Di GMIM ‘Bait El’ Bahu, Peserta SMSI Tidak Diijinkan Sidang Majelis Jemaat

Pnt. Dr. Jessy Warongan, SE, M.Si. Ak. CA.(wa jessy)

MANADO-Sikap permintaan penundaan terhadap pelaksanaan SMSI (Sidang Majelis Sinode Istimewa) yang dijadwalkan akan dilaksanakan 30 & 31 Maret mendatang tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemasangan baliho, bilboard, distribusi pamlet yang berisikan alasan permohonan penundaan SMSI serta penanda-tanganan Petisi dari keterwakilan pelayan khusus (Pendeta, Penatua maupun Syamas) se GMIM. Namun, gerakan panggilan iman kali ini sudah dilakukan dalam bentuk pelaksanaan sidang majelis yang dilaksanakan beberapa jemaat.

Sebut saja di jemaat GMIM Bait –El Bahu. Salah satu hasil keputusauan sidang majelis jemaat yang dilaksanakan Sabtu, (06/03) pekan lalu adalah, sidang majelis jemaat melarang anggota majelis sinode perutusan jemaat Bait El untuk mengikuti SMSI akhir Maret mendatang. Tidak hanya itu, keputusan sidang majelis jemaat yang ditanda-tangani oleh ketua dan Sekretris jemaat tersebut juga menolak pelaksanaan SMSI tahun ini, karena secara nyata-nyata dinilai telah melanggar Tata Gereja GMIM tahun 2016 tentang tata dasar dan peraturan tentang sinode. “Sudah diputuskan dalam sidang majelis jemaat pada hari Sabtu pekan lalu,” kata Sekretaris Jemaat GMIM Bait El Pnt. Dr. Jessy DL Warongan, SE. M.Si. Ak. CA, seraya menunjukan bukti keabsahan notulen sidang majelis jemaat tersebut via whats up.

Polemik permohonan penundaan pelaksanaan SMSI akhir Maret mendatang memang masih menjadi kontroversi diantara pelayan khusus se GMIM. Hal yang paling krusial adalah, ketika pelaksanaan SMSI yang nantinya akan melakukan revisi Tata Gereja GMIM hanya dilakukan melalui mekanisme daring (Dalam Jaringan), yang sudah pasti akan berdampak buruk terhadap kualitas produk Tata Gereja GMIM. “Selain melanggar Tata Gereja GMIM tahun 2016, bagaimana mungkin asas demokrasinya akan tercapai, jika perubahan sebuah tata dasar dan peraturan lainnya dari lembaga gereja sebesar GMIM hanya dibicarakan lewat daring,” kata Ketua P/KB GMIM Wilayah Manado Pineleng Pnt. Tomy Sampelan, SE.

Koordinator Daerah KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Sulut ini mengatakan, yang perlu dikaji kembali oleh BPMS adalah, apakah semua peserta SMSI utusan jemaat maupun wilayah mampu menguasai sistim informasi teknologi seperti pengunaan aplikasi SMSI. “Bukan hanya itu, pertanyaan sekarang adalah, apakah semua jemaat perutusan SMSI tahun ini memiliki kualitas jaringan internet yang memadai di wilayahnya atau tidak. Sebagai pribadi, saya justru sangsi dengan kualitas produk Tata Gereja yang akan dihasilkan, termasuk apakah bisa diterima jemaat atau tidak, bahkan berpotensi menjadi polemik yang berkepanjangan. GMIM adalah milik kita bersama. Butuh sosialisasi lebih awal kepada jemaat-jemaat tentang pelaksanaan SMSI, bukan dilakukan secepat kilat,” jelas Sampelan menutup pembicaraan.(tim)