MANADO-Salah satu Komisaris yang harus menelan pil pahit pasca penetapan Dewan Direksi dan Dewan Komisrsi PT. Bank SulutGo Kamis, (18/03) pekan lalu adalah Drs. Sanny Parangkuan, M.Si yang sebelumnya dipercayakan sebagai Komisaris Utama di bank daerah yang sebagian besar pendapatan bank berasal dari dana pihak ketiga (DPK-3) dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulut dan Provinsi Gorontalo tersebut.
Mantan Asssten II pemprov Sulut diera Gubernur Sulut Dr. Sinyo H Sarundajang (alm) tersebut ikut memimpin jajaran Dewan Komisaris PT. BSG (Bank SulutGo,red) selama 4 tahun 6 bulan, bersama beberapa komisaris lainnya yang tidak terakomodir di kloter kedua seperti Dr. Peggy Mekel, Rustam Akiu dan Frederik Worang. Lantas, kemana Sanny Parengkuan yang juga Ketua BPPS GMIM tersebut pasca tidak berkantor lagi di PT. Bank SulutGo ? berikut wawancara singkat Sanny Parengkuan dengan Politika News Senin, (21/03) kemarin
Bagaimana perasaan anda ketika tidak masuk lagi dalam kloter kedua jajaran Dewan Komisaris PT. Bank SulutGo
Biasa saja… Ya, karena Dirutnya tidak lagi direkomendasi oleh para pemegang saham, secara otomatis Komisaris utamanya juga harus legowo…
Setelah tidak menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Bank SulutGo, apakah anda punya prospek ditempat lain ?
Belum tahu, yang pasti untuk saat ini istirahat dulu, tidak akan kemana mana. Begitulah setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya…
Apakah anda ikut ditawarkan untuk menempati salah satu Komisaris atau Direksi di PT. MSH (Membangun Sulut Hebat) ?
Sampai saat ini saya belum tahu. Tapi, untuk sementara saya istirahat dulu
Apakah sejak nama Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diumumkan saat pelaksanaan RUPS LB, anda masih berkantor lagi di Bank SulutGo ?
Ow, sudah tidak. Sesuai ketentuan sejak diumumkam dalam RUPS, maka saat itu langsung penanda-tanganan Notaris, secara otomatis kita sudah tidak berkantor lagi…
Meskipun anda akan istirahat sejenak, tapi anda masih akan konsentrasi untuk menyelesaikan panggilan pelayanan sebagai Ketua BPPS (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Sinode), walaupun ini (mungkin) juga tugas terakhir anda di GMIM pasca keluarnya draf perubahan Tata Gereja yang tidak lagi membentuk BPPS…
Iyah, memang dilema juga, karena semestinya setiap pelanggaran administrasi harus ada sanksi. (ms)