TAHUNA-Polemik rencana eksploitasi tambang emas seluas 45 Ha yang akan dilakukan PT. TMS (Tambang Mas Sangihe) di wilayah Tabukan Raya maupun kecamatan Manganitu sepertinya ikut memperpanjang miskomunikasi antara pemprov Sulut dengan pemkab Sangihe. Belum habis persoalan rekomendasi penetapan Sekda Sangihe tahun 2020 lalu, kini pemkab Sangihe bersikeras menolak rencana ekspoitasi tambang emas yang konon sudah mendapat restu dari pemprov Sulut.
Menariknya, selain mendapat penolakan keras dari pemkab Sangihe, DPRD Sulut sendiri belum menerima proposal terkait kegiatan eksploitasi yang nantinya akan dilakukan oleh manajemen PT. TMS di kabupaten yang selama ini masih marak dengan tambang emas milik rakyat. Lantas, seperti sikap DPRD Sulut terkait persoalan ini ? Berikut petikan wawancara Politika News bersama anggota Fraksi Golkar DPRD Sulut yang juga mantan Bupati Sangihe Drs. Winsulangi Salindeho….
Dalam kapasitas anda sebagai anggota DPRD Sulut dapil Nusa Utara (Kabupaten Sangihe, Sitaro dan Talaud) apakah anda pernah menerima proposal kerja atau dokumen lain terkait rencana eksploitasi emas yang akan dilakukan PT. TMS di kabupaten Sangihe ?
Sebagai anggota DPRD Sulut, saya sendiri belum mendengar pemaparan rencana kerja dari PT. TMS…
Sebagai mantan Bupati Sangihe, seperti apa pemikiran anda terkait polemik legalitas persyaratan antara pemprov Sulut dengan pemkab Sangihe saat ini… ?
Semestinya, meskipun pemprov Sulut (mungkin) telah mengeluarkan ijin, namun harus dicatat juga bahwa yang punya wilayah adalah Bupati Sangihe. Harus ada persetujuan Bupati terkait rencana eksploitasi 45 Ha tersebut. Pemprov Sulut wajib melakukan koordinasi dengan pemkab Sangihe terkait pemberian ijin kepada pihak manapun apalagi terkait eksploitasi tambang…
Kenapa harus ada persetujuan Bupati Sangihe… ?
Yah, karena yang tahu persis wilayah itu adalah Bupati Sangihe, meskipun sudah ada peraturan yang mengatur bahwa kewenangan pemberian ijin terkait tambang di daerah adalah merupakan kewenangan Gubernur. Melalui Bupati Sangihe, maka jajaranya juga akan melakukan kajian amdal maupun kajian-kajian lainnya yang berhubungan dengan minus-plusnya investasi tersebut….
Sebagai mantan Bupati Sangihe, apakah rencana eksploitasi tambang emas ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar ?
Yang perlu dicatat adalah, topografis kabupaten Sangihe itu berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Sulut termasuk di Indonesia. Kabupaten Sangihe itu termasuk daerah perbukitan, pegunungan dan rawan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Tidak hanya itu, yang perlu diketahui adalah, sebagian dari darerah yang akan dieksploitasi tersebut, hidup burung-burung langka yang mungkin dilindungi oleh negara.
Anda sendiri apakah mengetahui dengan jelas, berapa kadar emas yang terkandung di wilayah yang nantinya akan dieskploitasi oleh PT. TMS tersebut…
Saya belum tahu… Sewaktu saya menjabat memang pernah ada pemberitahuan terkait rencana ekploitasi di wilayah tersebut. Tapi, mungkin karena kadar emasnya rendah atau pertimbangan lain, investor pindah ke daerah lain…
Sebagai anggota DPRD Sulut, hal prinsip apa yang wajib diperhatikan oleh PT. TMS maupun pemprov Sulut terkait rencana eksploitasi ini…
Hal prinsip yang perlu diperihatikan adalah, jika terjadi penolakan oleh masyarakat setempat, karena umumnya di sana (Tabukan Raya, maksudnya) status hukum tanah umumnya tanah pasini bukan tanah negara. Jika masyarakat menolak, torang mo bilang apa…
Saran anda kepada pemprov Sulut, pemkab Sangihe maupun PT. TMS, seandainya rencana investasi ini menemui jalan buntu dikemudian hari…
Saya lebih berfikir bahwa, kenapa kita tidak hidupkan saja tambang rakyat dengan memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, jika memang rencana ekspolitasi ini ikut menimbulkan pro dan kontra dilapangan. Kepada PT. TMS sebaiknya perlu melakukan pendekatan kembali dengan masyarakat maupun pemkab Sangihe…(ms)