
LEILEM-Meskipun berlangsung disela-sela tindakan pro dan kontra warga GMIM, namun SMSI (Sidang Majelis Sinode Istimewa) ke 80 tahun 2021 yang dilaksanakan Senin, (29/03) hari ini di GMIM Syaloom Leilem wilayah Sonder, akhirnya resmi menetapkan sebagian besar draft perubahan Tata Gereja GMIM tahun 2016 menjadi Tata Gereja GMIM tahun 2021. Beberapa materi ‘kontroversi’ sebelumnya yang masih menjadi tarik-menarik di jemaat seperti Ex Officio BIPRA dihilangkan dari keanggotaan Badan Pekerja Majelis di semua aras, perubahan sebutan untuk Syamas menjadi Diaken, Penghapusan status Badan Pengawas Perbendaharaan disemua aras pelayanan menjadi komisi yang nantinya bertanggung-jawab langsung kepada badan pekerja disemua aras, serta direstuinya unsur BPMS menjabat dua kali pada jabatan yang sama.
Walaupun mekanisme pengambilan keputusan dilakukan via mekanisme elektronik votting (e-votting), namun sedikitnya terdapat 321 peserta yang menyatakan komplain atas draft perubahan Tata Gereja GMIM tahun 2016 yang diajukan BPMS GMIM dalam pelaksanaan SMSI tahun ini. Beberapa peserta umumnya menyampaikan keberatan terhadap draft cerai hidup yang hanya berlaku untuk penatua dan syamas, pemberlakuan sertifikat untuk calon kompelka BIPRA yang bisa diadakan setelah yang bersangkutan terpilih, serta kriteria calon Ketua Komisi Pemuda GMIM yang harus berpengalaman 2 periode di pelayan khusus. Hingga berita ini dimuat, sebagian besar panitia SMSI tahun 2021 maupun unsur BPMS GMIM masih memadati GMIM Syaloom, Leilem, wilayah Sonder.(ms)