MANADO-Keberadaan PD Pasar Manado yang selama ini diharapkan akan menjadi salah satu sumber dalam mengenjot PAD (Pendapatan Asili Daerah) pemkot Manado, kini disorot habis-habisan. Selain dililit persoalan ketidak-mampuan dalam membayar gaji sejumlah THL (Tenaga Harian Lepas) selang Januari-Maret 2021, PD Pasar Manado juga dinilai tidak terbuka soal transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan yang menyebabkan munculnya aksi keberatan yang dilakukan sejumlah karyawan PD Pasar Manado sendiri.
Pengamat kebijakan publik fakultas ekonomi Unsrat Stanley Kho Walandouw, SE, M.Si. Ak. CA dalam sebuah diskusi hari ini mengatakan, semestinya sesuai PP. No. 54 tahun 2017 tentang tata kelolah perusahaan yang baik, maka sistim transparansi keuangan perusahaan daerah semestinya wajib di publish ke masyarakat. “Supaya masyarakat bisa menilai, sejauh mana kemampuan likuiditas keuangan perusahaan. Jika ada keberatan dari karyawan soal pembayaran gaji, maka bisa disimpulkan sistim keuangan perusahan dalam keadaan tidak sehat,” jelas Walandouw yang juga mantan Ketua BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa FE Unsrat).

Tidak hanya itu, Walandouw juga menilai, penempatan unsur Direksi maupun Dewan Pengawas di PD Pasar Manado, sebaiknya harus memperhatikan aspek kualitas, integritas, moralitas serta kemampuan dari Direksi maupun Dewan Pengawas. “Dalam Kemendagri No. 37 tahun 2018 jelas mengatur ketentuan ini. Jika unsur direksi dan dewan pengawas yang ditempatkan jauh dari pengalaman seperti diatas, maka potensi perusahaan akan pailit akan sangat terbuka. Karena ketidak-mampuan direksi menatalayani dengan baik,” cetus kandidat doktor ekonomi Universitas Indonesia ini.
Untuk menjaga likuiditas keuangan perusahaan tetap sehat kata Kho (sapaan akrab Walandouw), maka perlu dilakukan audit rutin atau bertahap yang nantinya akan melibatkan auditor internal maupun pihak profesional lainnya seperti inspektorat kota Manado atau pihak auditor lainnya. Dalam kondisi seperti ini, maka pihak manajemen PD Pasar Manado harus mampu berinovasi dan berkreatif dalam melakukan pengembangan perusahaan di kemudian hari. “Saya melihat masih begitu banyak persoalan internal PD Pasar Manado yang wajib dituntaskan, agar masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada dewan direksi untuk melakukan pengelolaan retribusi dan sumber pendapatan pasar lainnya. Jika tidak memenui variable diatas, maka sudah saatnya dilalukan penyegaran ditubuh direksi maupun dewan pengawas,” urai Walandouw.
Pasar dalam pemahaman staf pengajar FE Unsrat ini sebaiknya tidak hanya dijadikan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli. Namun, pasar dalam konteks pasar modern sebaiknya juga menjadi salah satu destinasi wisata di kota Manado, jika pengelolaannya dilakukan dengan segala baik. “Bagaimana mungkin kita akan menjadikan pasar-pasar di Manado sebagai kawasan destinasi wisata, sementara masih dikelolah secara tradisional, kampungan bahkan terkesan tidak professional. Siapa saja warga kota Manado pasti akan keberatan dengan persoalan sampah yang menumpuk disana sini, persoalan tata laksana penjual yang tidak diatur dengan baik serta persolan lainnya,” beber Walandouw yang beberapa kali melakukan survei kelayakan di pasar 45 Manado.(jemmy)