Soal Pelantikan Walikota & Wakil Walikota, Ini Penegasan Mendagri Melalui Dirjen OTDA

Dr. Rafli Pinasang, SH, MH.(dok)

MANADO-Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/1921/OTDA tertanggal 25 Maret 2021 yang ditunjukan kepada seluruh Gubernur yang menegaskan kembali bahwa pelantikan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah periode kedua dilaksanakan secara virtual dan secara hybrid pada tanggal 26 April tahun 2021 mendatang, kini beredar luas. Dalam surat tersebut, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah ikut menegaskan bahwa,  

  1. kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Februari 2021 dan sudah selesai sangketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
  2. Kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret 2021.
  3. Kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada April 2021.

Penegasan Mendagri melalui Dirjen Otda ini keluar menyusul surat sebelumnya Nomor 131/1793/OTDA tertanggal 19 Maret 2021 yang sudah disampaikan kepada kepala daerah di Indonesia. Dalam surat kali ini juga Mendagri ikut menegaskan bahwa, pelantikan Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota melalui media teleconference dan/atau video conference, sedangkan mekanisme pelantikan secara Hybrid dilaksanakan di kantor Gubernur hanya dihadiri oleh pasangan calon terpilih dan istri. Bagi Forkopimda, DPD, Keluarga, Tokoh Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait mengikuti pelantikan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu, Pengamat Hukum Fakultas Hukum Unsrat Dr. Rafly Pinasang, SH, MH saat dimintai tanggapannya mengatakan, jika dipelajari dari substansi surat edaran yang disampaikan Mendagri melalui Dirjen OTDA, maka pelantikan Walikota/wakil Walikota yang akan dilakukan hari ini atau berikutnya di Sulut adalah, pelantikan pelaksana tugas atau penjabat walikota. “Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, kenapa Mendagri melalui Dirjen Otda memberikan penjadwalan pada 26 April 2021 mendatang, dan kenapa pemprov Sulut melakukan pelantikan hari ini untuk walikota dan wakil walikota Bitung,”  jelas Pinasang.

Lanjut mantan Pembantu Dekan Akademik FH Unsrat ini, jika Mendagri mengagendakan pelantikan serentak walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil Bupati nanti pada 26 April 2021 mendatang itu adalah fakta hukum yang nyata dan riil, sesuai dengan surat Mendagri yang ditanda-tangani oleh Dirjen Otda. “Mendagri mungkin punya pemahaman tersendiri sesuai dengan data termasuk ikut memperhitungkan daerah-daerah yang masih berselisih di MK,” kata Pinasang, yang juga pakar hukum pidana Unsrat ini.(ms)