MANADO-Baru 2 hari pasca dilantik menjadi Dirut PD Pasar Manado, Jootje Rumundor SE langsung melakukan beberapa langkah stretegis. Selain mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan perusahan daerah yang sebelumnya anjlok dan tidak rasional, Oceng (sapaan akran Rumondor) juga memangkas belanja staf khusus dan penasehat hukum (PH) yang dinilai tidak efektif dan efisien serta berbenturan dengan PP. No. 54 tahun 2017, tentang tata kelolah perusahaan daerah yang baik.
Tak tanggung-tanggung, mantan aktifis KNPI Kota Manado ini memangkas belanja gaji staf khusus direksi atau sejenisnya yang jumlahnya mencapai 23 orang serta belanja gaji penasehat hukum yang jumlahnya mencapai 11 orang. “Karena kondisi likuiditas keuangan perusahaan belum sehat, maka saya menyampaikan permohonan maaf kepada staf khusus dan penasehat hukum, untuk sementara ini kita prioritaskan dulu pembayaran gaji THL, maupun karyawan organik yang masih menunggak dari Januari 2021 lalu. Saya fokus pada pembayaran kesejahtraan mereka, meksipun ini dilakukan secara bertahap,” tegas politisi yang juga pelayan khusus di GMIM Kharisma Buha, Mapanget ini.
Menurut Oceng, hasil penghematan yang dilakukan dari belanja gaji staf khusus maupun penasehat hukum tersebut, maka PD Pasar Manado mampu melakukan penghematan sebesar hampir 200 juta rupiah per bulan, dan seluruhnya akan didistribusi untuk pembayaran gaji karyawan. “Belanja gaji kita (PD Pasar Manado, maksudnya) terlalu besar tiap bulan, makanya saya menyampaikan permohonan maaf, karyawan PD Pasar yang tidak produktif, kita akan lakukan rasionalisasi,” beber Oceng tanpa menyebutkan bagian mana saja yang akan dilakukan rasionalisasi, serta jumlah mencapai berapa orang. “Masih sementara dianalisa,” katanya.
Masih menurut Oceng, salah satu bentuk pemberdayaan sumber-sumber pendapatan perusahaan saat ini adalah dengan cara menaikan target penerimaan. Ada beberapa sumber pendapatan kita naikan target pendapatannya setiap hari, karena saya tahu persis berapa kemampuan mereka setiap hari. “Bagi penagih yang tidak mampu menyesuikan dengan perencanaan kerja saya, saya sampaikan permohonan maaf, berarti yang bersangkutan lebih memilih untuk berada diluar sistim,” janji Oceng yang juga mantan Direktur Operasional PD Pasar Manado.
Salah satu perubahan sistim manajemen yang dilakukan Oceng adalah, bentuk pelimpahan tugas kepada jajaran direksi sesuai tupoksi mereka yang sebelumnya tidak pernah diberdayakan. “Semua direksi dan kepala bagian diberdayakan. Saya tidak mau semua urusan di PD Pasar Manado hanya terfokus pada satu orang saja yakni Direktur Utama. Semua tahapan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika tupoksi itu adalah kewenangan Direktur Umum, kenapa kita tidak serahkan ke yang bersangkutan,” urai Rumondor yang juga mantan Koordinator Pasar Bersehati 45 Manado ini.(ms)