TAHUNA-Rencana esploitasi tambang emas di sejumlah titik di kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kabupaten Sangihe oleh PT. TMS (Tambang Mas Sangihe) rupanya tidak sebesar seperti yang terekspose ke publik selama ini. Bahkan, sesuai hasil presentase yang disampaikan pihak PT. TMS kepada pemkab Sangihe, luas arel lahan yang akan di eksploitasi jumlahnya hanya mencapai 65 hektare. “Bukan ratusan hektare atau separuh Sangihe seperti yang beredar sebelumnya,” kata Bupati Sangihe Jabes Gahgana, SE, ME.
Menurut Jabes, selama ini memang semua legalitas terhadap rencana eksploitasi tambang yang dimaksud diurus di Kementrian, karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. “Karena ada beberapa hal prinsip merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” urai Jabes yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Sangihe ini.
Dalam pantauan pemerintah daerah lanjut Jabes, pihaknya sampai saat ini belum menerima komplain atau keberatan yang disampaikan masyarakat sekitar areal lokasi ekploitasi. “Selain tidak ada pemukiman penduduk, areal yang akan diekploitasi juga tanahnya berbentuk bukit dan tanjung. Makanya, sampai saat ini, dalam catatan saya masyarakat tidak ada yang keberatan,” ungkap mantan Ketua DPC PDI-P Sangihe, yang beberapa kali dipercayakan duduk di DPRD kabupaten SaTal (Sebelum menjadi Sangihe,red).
Sejumlah wilayah di kabupaten Sangihe memang selama ini menjadi lahan empuk bagi masyarakat untuk dijadikan sebagai lokasi eksploitasi tambang emas, meskipun di beberapa titik masih belum diijinkan pemerintah daerah. Kehadiran PT. TMS diharapkan tidak hanya menjadikan daerah ini sebagai salah satu daerah penghasil emas dengan produksi terbaik di Indonesia, namun, diharapkan juga akan mampu meningkatkan kesejahtraan masyarakat di wilayah perbatasan.(dita)