Pasca Penangkapan Sri Manalip Oleh KPK, Harapan Netizen Ini Bikin Haru

Mantan Bupati Kepl. Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE.(dok)

MANADO-Upaya penangkapan kembali terhadap mantan Bupati Talaud Sri Wahuni Maria Manalip, SE yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Manalip dinyatakan selesai menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kelas II A Tanggerang Kamis, (29/4) kemarin, masih menjadi trending topic di kalangan masyarakat di kabupaten kepulauan Talaud. Bahkan, sebagian besar komentar netizen di medsos menyarankan agar KPK semestinya memberikan kesempatan kepada SWM (sapaan untuk Manalip) untuk bertemu dengan pihak keluarga. “Kalau boleh dia berikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga,” ucap salah satu netizen.

SWM memang termasuk salah satu kepala daerah di Indonesia yang bernasib tak beruntung. Betapa tidak, baru beberapa saat menikmati udara bebas setelah menjalani masa tahanan 2 tahun, mantan Ketua DPC PDIP Kab. Kepl. Talaud ini kembali dijemput KPK terkait sejumlah kasus korupsi selang tahun 2014-2017. Bahkan, sumber resmi di Talaud menyebutkan, terhitung sejak Januari 2021 lalu, KPK memang bolak-balik ke Talaud untuk mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus yang menimpa mantan anggota DPRD Talaud tersebut. “Terakhir bulan lalu (maksudnya, Maret 2021) KPK ikut bertandang ke Talaud,” beber sumber resmi.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip pada Kamis (29/4) kemarin. Penangkapan eks terpidana kasus suap tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. “Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” katanya saat dihubungi merdeka.com Kamis (29/4) kemarin. Meski demikian, Firli belum bisa menjelaskan rinci soal perkara baru ini. Nantinya, KPK akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK. “Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK,” tutup Firli.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali dijemput oleh KPK. Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.(politikanews/merdeka.com)