NGANJUK-Transaksi jual-beli jabatan nampaknya menjadi salah satu sumber pendapatan empuk kepala daerah, selain sumber pendapatan lainnya. Padahal, transaksi jual beli jabatan ini merupakan salah satu transaksi yang paling rawan terpantau penyidik termasuk KPK, karena melibatkan banyak orang. Novi Rachman Hidayat bukanlah merupakan Bupati Nganjuk pertama yang terjaring OTT KPK, karena transaksional jual beli jabatan. Namun, Bupati Nganjuk sebelumnya Taufiqracman pernah terjerat dengan kasus yang sama.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dikabarkan ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan Novi diduga berkaitan dengan transaksi suap mutasi jabatan di Pemkab Nganjuk.Mengutip dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Novi yang menjadi orang nomor satu di Nganjuk sejak 24 September 2018 ini tercatat memiliki harta senilai Rp 116.897.534.669.
Harta tersebut dilaporkan Novi pada 27 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019. Harta Novi sekitar Rp116 miliar didominasi oleh tanah dan bangunan. Tercatat Novi memiliki 32 bidang tanah yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Malang, Tangerang, Jakarta Selatan, Mojokerto, Surabaya dan Kotawaringin Timur.Harta yang dimiliki Novi dalam bentuk tanah senilai Rp 58.692.120.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Novi tercatat memiliki mobil Toyota Harier tahun 2005, mobil Suzuki Katana tahun 2006, dan mobil Toyota Hiace dengan total senilai Rp764 juta. Novi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,2 miliar, surat berharga Rp32.201.677.364, kas dan setara kas Rp26.479.737.305. Namun Novi tercatat memiliki utang senilai Rp 2.450.000.000. Sehingga total seluruh harta kekayaannya berjumlah Rp 116.897.534.669.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya di Nganjuk, Jawa Timur.”Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021). Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Nganjuk NRH berkaitan dengan suap jual beli jabatan Pemkab. Nganjuk, Jawa Timur.
“Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan,” ujar Ghufron. Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya kali ini. Namun Ghufron membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang. “Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan,” kata Ghufron.(mer/politikanew