TOMOHON-BPS GMIM ikut mempertegas sejumlah aturan yang ditetapkan dalam keputusan BPMS No 03.A.Tahun 2021 tentang Pemiihan di Semua Aras Pelayanan. Keputusan yang tertuang dalam surat penegasan bernomor K.089/PPD.VII/5-2021 diantaranya menegaskan tentang bakal calon Penatua dan Diaken yang memiliki suami/istri berdenominasi dan golongan agama lain, dapat dipilih sebagai Penatua maupun Diaken.
Surat penegasan tertanggal 10 Mei tahun 2021 itu juga menegaskan soal, Diaken atau Penatua yang berpindah kolom karena pemetaan kolom/pemekaran kolom, maka yang bersangkutan dapat dipilih di kolom hasil pemekaran sesuai daftar sensus atau pemetaan kolom baru. Hal lain juga disebutkan bahwa, Diaken atau Penatua kolom yang berpindah kolom lain dalam jemaat dan tetap melayani di kolom asal sampai akhir periode, maka dapat dipilih sesuai daftar sensus dan pemetaan kolom yang baru.
Menariknya, surat penegasan yang ditanda-tangani oleh Ketua Sinode Pdt. Dr. Hein Arina dan Sekretaris Pdt. Dr. Evert Tangel itu juga menyebutkan, Diaken atau Penatua kolom dan Ketua Komisi Pelayanan Kategorial yang berpindah teritorial ke jemaat yang baru harus menyatakan mengundurkan diri dari Diaken atau Penatua. Kemudian, Diaken maupun Penatua bisa memilih maupun dipilih di jemaat yang baru, apabila sudah berdomisli 6 bulan sebelum pemilihan. Sebaliknya, Diaken dan Penatua hanya diberikan hak untuk memilih,apabila berdomisili kurang dari 6 bulan.
Sementara, bakal calon Diaken dan Penatua dan Ketua Komisi Pelayanan Kategorial yang status pernikahannya hanya kawin gereja dan tidak melalui proses catatan sipil, dinyatakan tidak dapat dipilih sebagai Diaken atau Penatua dan Ketua Komisi Pelayanan Kategorial.
Surat penegasan BPMS GMIM ini mulai beredar di sejumlah medsos maupun gruop-group whats up pelayan khusus sejak Senin, 10 Mei tahun 2021. BPMS GMIM sendiri ikut mengirimkan surat penegasan tersebut kepada seluruh BPMW dan BPMJ.(ms)