Advetorial
TOMOHON-Pemkot Tomohon bergerak cepat guna memuliskan seluruh sendi-sendi perekonomian yang selama ini terdampak akibat pandemi covid 19, salah satu melalaui acara sosialisasi Online Single Submission Risk Based Aproach. Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH yang diwakili Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE dalam sambutannya menegaskan, sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko merupakan upaya pemerintah kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. “Pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu, konsumsi, investasi, dan ekspor,” jelas politisi partai Gerindra tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini menurut Lumentut dilaksanakan guna merespon kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang diyakini merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional. Undang-undang Omnibus Law sendiri telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah, sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti. “Dengan demikian para pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha,” tutur Lumentut dihadapan peserta.

Masih menurut mantan Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut, sebagai turunan dari Undang-undang cipta kerja pemerintah pusat juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 yang menjabarkan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, kedua aturan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan dan non perizinan diseluruh daerah di indonesia. “Tujuannya semata-mata untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” urai Lumentut.

Lanjut Lumentut, secara hirarki, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kemudian diamanatkan Undang-undang untuk didelegasikan kepada pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. “Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku, dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di kota Tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk Tomohon hebat, Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” harap Lumentut. Tampil sebagai Narasumber dalam acara yang dilaksanakan Senin, (24/05) kemarin yakni mewakili Kepala DPMPTSP Sulawesi Utara disampaikan oleh Syalom Korompis SP MS.c, selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulut.(jemmy)