Penunjukan Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB Dinilai Langgar UU TNI

Pelantikan Kepala BNPB beberapa hari yang lalu di Istana Negara.(dok)

JAKARTA-Peneliti senior Marapi Consulting dan Advisory, Beni Sukadis, menyebut penunjukan Letjen TNI Ganip Warsito menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebab, Ganip menerima posisi baru tersebut ketika masih menyandang perwira aktif TNI. “Tentunya penunjukan Ganip bisa dianggap melanggar UU TNI,” ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Pernyataan Beni ini merujuk pada Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ayat 1 menyebutkan: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Ayat 2 menyebutkan: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi,” katanya.

Menurut Beni, Ganip seharusnya mengundurkan diri lebih dulu sebagai prajurit TNI sebelum memutuskan untuk menerima jabatan Kepala BNPB. Sebab, jabatan Kepala BNPB tak masuk daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang membolehkan diisi prajurit aktif. “Selama Pasal 47 belum direvisi, tentunya ini bisa dianggap melanggar UU TNI,” ucap dia. Sebelumnya, Ganip resmi menduduki posisi Kepala BNPB setelah menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) tersebut menggantikan Doni Monardo yang segera memasuki masa pensiun dari dinas kemiliteran pada 1 Juni 2021. Ganip Warsito Juga Pimpin Satgas Covid-19 Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, Presiden Jokowi menginginkan adanya tradisi bahwa posisi Kepala BNPB adalah seorang perwira tinggi aktif. “Presiden ingin mentradisikan yang memimpin BNPB adalah perwira tinggi aktif, di antaranya agar setiap terjadi bencana bisa mudah mengerahkan pasukan,” katanya.(kompas.co.id)