Perda Prasarana Sarana & Utilitas Umum Perumahan Permukiman Kini Hadir di Tomohon

Walikota Tomohon, Wakil Walikota Tomohon saat menyerahkan Ranperda di paripurna DPRD Tomohon, Senin, (31/05) 2021 kemarin.(ist)

TOMOHON-Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah untuk ditetapkan menjadi Perda yang berlaku di Kota Tomohon.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah, yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (31/05) kemarin.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana tersebut mengatakan, dengan adannya Ranperda sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah maka pemkot Tomohon berkeyakinan yang sangat tinggi bahwa, Kota Tomohon menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang.

Menurut Senduk, karena dalam Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Tomohon. “Terima kasih atas atensi pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah menerima dan menyetujui akan Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah. Dimana pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon,” jelas Senduk yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tomohon.

Lanjut Senduk, dalam kondisi ini, maka Pemkot Tomohon wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Selain anggota DPRD Kota Tomohon, hadir dalam paripurna kali ini adalah Kajari Tomohon Fien Ering SH MH, Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Vino Onibala, Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.(jemmy)