TOMOHON-Pemkot Tomohon melalui BPKAD menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan di Villa Emitta Hotel Rabu, (23/06) kemarin. Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Assisten Perekonomian Sekda Ir. Enos Pontororing, MSi saat membuka kegiatan mengatakan, keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah juga mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Enos, daerah juga mengikuti UU anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun, dan APBD yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis. “Untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara Pemda, Provinsi dan Pusat, dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu,” kata Enos membacakan sambutan Walikota Tomohon.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah lanjut Pontororing mengatur beberapa hal diantaranya, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian daerah, Informasi keuangan daerah serta Pembinaan dan pengawasan. “Tiga belas poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, perlu untuk dipahami dengan baik oleh setiap perangkat daerah,” papar Enos.
Masih menurut Assisten II, pelaksanaan kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun maupun mengelola APBD. “Diharapkan kita dapat mengikuti dengan baik, sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan oleh para narasumber serta kita mendapat output dan outcome yang sama-sama akan kita raih”, kata Pontororing.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi melalui Kabid Anggaran Olivia Pondaag SE menjelaskan, dinamika yang berkembang baik dalam tatanan regulasi yang ada maupun dalam tatanan implementasi perlu diikuti dan diselaraskan.”Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan pengganti Permendagri 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Pondaag. Regulasi ini menurut Olivia semata-mata untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. Nertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kasubdit Dukungan Teknis Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Muhamad Valiandra, bersama Analis Muda Keuangan Pusat dan Daerah Yanuar Adriyana Putra.(jemmy)