JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang mewah dari perkara Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) pada Senin (12/7) baru-baru ini. Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang tersebut merupakan kerja sama antara KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah),” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2021) kepada sejumlah wartawan. Dari dua obyek yang dilelang, Ipi menyebut 1 (satu) tas wanita merk “Balenciaga” warna abu-abu, beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris laku terjual dengan harga Rp 15.000.000 dari harga penawaran awal Rp 14.803.000. Sementara itu, kata dia, sejumlah barang belum terjual pada lelang tersebut, akan kembali dilelang oleh KPK pada kesempatan berikutnya. Diketahui sebelumnya, barang sitaan berupa tas mewah tersebut merupakah hadian yang diberikan oleh salah satu tersangka K kepada SWM melalui BL alias Ben. Hanya saja sebelum barang mewah tersebut tiba di kediaman SWM yang terletak di Taman Sari, Manado, KPK terlanjur lebih dulu menyitahnya di salah satu hotel di Jakarta.(politikanews/kompas.com)