Soal Dugaan Korupsi Alat Laboratorium FMIPA, Pengamat : Mari Kita Hormati Penyidik Polda Sulut

Dr. Rafli Pinasang, SH, MH.(ist)

MANADO-Pakar Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara Unsrat Dr. Max Egeten, MSi ikut memberikan pernyataan tegas terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA Unsrat tahun 2015, yang tidak dilanjutkan ke proses penuntutan dan pengadilan, meskipun proyek pengadaan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. Menurut dosen Fisipol Unsrat ini, kewenangan lanjut dari masalah tersebut sudah menjadi domain penegak hukum Polda Sulut atau penyidik. “Setahu saya,  kasus ini telah diproses di polda Sulut tahun 2015, dan hasilnya telah ada investigasi BPKP dan telah ada pengembalian kerugian keuangan Negara,” beber Egeten.

Dr. Max Egeten, M.Si.(ist)

Karena sudah melalui BPKP, maka menurut Egeten kasus tersebut sudah selesai. “Kalau masih terus diungkit-ungkit lagi melalui media, saya kira ini sudah sangat tendensius. Karena telah beberapa kali di muat oleh media massa, sehingga saya berpendapat ini bukan lagi persoalan hukum, namun sudah mengarah pada ke persoalan politik, apalagi Unsrat tahun 2022 akan ada pelaksanaan Pilrek,” jelas Egeten.

Pendapat yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Unsrat Dr. Rafli Pinasang, SH, MH. Doktor Hukum jebolan Universitas Hassanudin Makasar ini mengatakan, jika ada pertanyaan yang disampaikan publik, kenapa masalah terseut tidak dilajutkan ke proses penuntutan dan pengadilan padahal diduga telah terjadi kerugian negara, Pinasang dengan tegas mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan bahwa, pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan pagu anggaran 14 Milyar, HPS Rp. 13.997.921.000 dan harga penawaran oleh PT. Naura Permata Nusantara sebagai pemenang lelang Rp. 13.775.529.293, ikut menunjukan bahwa, proses pengadaan barang/jasa menurut Perpres RI No. 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/Jasa telah berjalan sesuai prtosudur yang ditentukan, karena pemenang lelang sudah ada. “Artinya perusahaan tersebut adalah pemenang lelang sesuai ketentuan, sehingga tanggungjawab hukum berada pada penyedia jasa,” beber Rafli.

Jika kemudian diduga adanya kerugian keuangan negara/korupsi karena mark-up berdasarkan audit investigasi BPKP menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, hal ini lanjut Rafli menjadi kewenangan BPKP untuk menentukan kerugian keuangan negara.  “Namun, kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP bukan serta merta sudah masuk ranah korupsi ? Soal korupsi itu menjadi ranah penegak hukum lainnya, misalnya Polisi, Jaksa atau KPK,” jelas staf pengajar Prodi Ilmo Doktor yang pendapatnya banyak diminta oleh jajaran Polda Sulut, Kejati Sulut maupun Pengadilan Negeri.

Lanjut Rafli, apapun kondisinya, kita wajib menghargai proses hukum.  “Sebagai penyidik kita hormati kinerjanya yang profesional, yang mungkin sejak tahun 2015 sudah berusaha mencari bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur pidana, apakah dugaan tersebut memenuhi syarat sebagai perbuatan pidana/korupsi atau tidak ? Ternyata belum dilanjutkan, ini faktanya berarti penyidik belum mendaptkan bukti-bukti cukup, minimal 2 alat bukti menurut Kuhap, untuk dilanjutkan ketahap berikutnya kepihak kejaksaan penuntutan,” ungkap Rafli yang juga mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik FH Unsrat ini.

Masih menurut Rafli, sebagai pengamat hukum dirinya mengajak semua pihak untuk harus hormati kinerja penyidik. “Penyidik mempunyai kewenangan terhadap hal tersebut, artinya sebagai penyidik berwenang melanjutkan apabila cukup bukti atau menghentikan  apabila tidak cukup bukti,” urai Rafli menutup pembicaraan.(ms)