Siap Mengadu ke Satgas Mafia Tanah, Ini Fakta Hukum Kasus Lahan Milik Dien Palit

Paskalis J Palit, salah satu ahli waris Dien Palit (alm).(ist)

TOMOHON-Kuasa ahli waris atas sebidang tanah seluas 3.265 meter persegi yang terletak di pusat kota Tomohon Paskalis J Palit, kembali menuntut keadilan. Ahli waris Dien Palit (almarhum) sampai saat ini terus menempuh proses keadilan soal rancuhnya putusan Mahkamah Agung RI yang tidak memperhatikan bukti forensik yang dikeluarkan Mabes Polri  tahun 2011 yang menyebutkan bahwa, beberapa dokumen transaksi keuangan yang dilakukan adalah  non identik.

Kepada politikanews.com Sabtu, (22/08) pekan lalu, Paskalis J Palit mengatakan, saat ini dirinya sementara menempuh upaya hukum ke Polda Sulut atas upaya penyerebotan dan pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang selama ini mengklaim lahan tersebut sudah menjadi hak milik mereka. “Sampai saat ini, saya sebagai ahli waris dari Dien Palit masih menguasai lahan tersebut, dan tidak akan pernah keluar. Karena, secara hukum, lahan tersebut adalah milik dari orang tua kami (Dien Palit) yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 16 tahun 1980,” kata Palit yang mengklaim anak tertua dari Dien Palit (alm).

Penerima kuasa dari 7 orang kakak-berdik ini mengatakan, dalam referensinya sebagai anak tertua dirinya mengatakan, tidak ada dokumen transaksi jual-beli yang dilakukan orang tuanya dengan pihak lain, termasuk pihak yang bersangketa saat ini. Apalagi menurut Paskalis, lahan tersebut merupakan warisan peninggalan orang tua dari Dien Palit yang notabene merupakan Oma-Opa mereka. “Karena ini merupakan lahan milik Opa-Oma kami, rancuh jika transaksi yang dilakukan dengan pihak lain, tidak ada tanda-tangan dari mereka,” beber Paskalis, putra tertua Dien Palit yang terus berjuang menuntut keadilan.

Atas dasar itu, maka dirinya berharap semua lembaga peradilan di Indonesia (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkahmah Agung) termasuk jajaran Polda Sulut untuk bersikap se adil-adilnya terhadap proses penegakan supremasi hukum di Indonesia. Penegakan supremasi hukum sebaiknya tidak boleh tebang pilih dengan hanya melihat latar belakang seseorang (kaya maupun miskin). Karena jika persoalan ini terkuak ke permukaan, maka hanya akan mempermalukan lembaga peradilan di Indonesia. “Meskipun saya miskin, saya tetap menuntut keadilan dan kebenaran. Sampai dimanapun, saya tidak akan pernah mundur, karena lahan tersbeut adalah milik orang tua kami dan dibuktikan dengan SHM dan dokumen lainnya. Kami juga tahu diri jika seadainya lahan tersebut bukan milik kami, kenapa kami harus bertahan menetap di lokaso tersebut,” ujar pria yang mengaku lama menitik-karir di salah satu perusahaan telekomunikasi di Makassar ini.

Masih menurut Paskalis, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke Satgas (Satuan Tugas) Mafia Tanah Mabes Polri soal persoalan tanah tersebut dan keterlibatan sejumlah oknum tertentu yang ikut merugikan ahli waris Dien Palit. “Laporan sementara kami susun, dan dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan ke Satgas Mafia tanah Mabes Polri termasuk ke sejumlah Kementrian atau Lembaga terkait soal keterlibatan sejumlah oknum-oknum yang sudah merugikan dirinya bersama ahli waris Dien Palit lainnya,” cetus Paskalis seraya menunjukan beberapa dokumen pendukung lainnya.(ms)