Jadi ‘Bola Liar’ di Kabupaten, Terkait Pernyataan KPK, Pakar Pemerintahan Bilang Begini

Pakar Ilmu Pemerintahan Unsrat Dr. Max Egeten.(ist)

MANADO-Pernyataan menarik yang disampaikan Deputi Penindakan KPK RI Karyoto terkait pengalamannya pernah dihubungi oleh salah satu wakil Bupati di Sulut terkait korupsi yang dilakukan bupatinya, tidak hanya membuat hubungan sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulut jadi ‘dingin’ di Sulut. Namun, pernyataan menohok mantan Wakapolda Sulut itu juga, dinilai pengamat politik dan pemerintahan sebagai sebuah move politik yang sengaja dimanikan oleh oknum wakil kepala daerah seperti yang dimaksudkan oleh Karyoto.

Pakar Ilmu Adminitrasi Pemerintahan Unsrat Dr. Max Egeten, MS.i dalam sebuah diskusi ringan di salah satu cafe di kawasan Mega Mas Manado Jumat, (27/8) kemarin mengatakan, semestinya wakil kepala daerah yang dimaksdkan KPK tidak perlu membuat pesan secara tertutup kepada komisioner KPK. “Kalau memang ada temuan yang didukung dengan data yang akurat, silahkan membawa laporan tersebut ke KPK di Jakarta. Saya optimis setiap laporan yang didukung oleh data dan pelapornya adalah wakil kepala daerah, pasti jadi prioritas KPK,” kata Egeten yang juga staf pengajar Fisipol Unsrat ini.

Jika laporan hanya disampaikan melalui pesan wahats up (wa) atau sejenisnya, maka menurut Egeten, bisa saja upaya tersebut hanya merupakan manuver politik yang dilakukan oleh oknum wakil kepala daerah untuk merebut kekuasaan pasca OTT atau penyidikan lain yang dilakukan KPK. “Move politik sudah terbaca oleh KPK, jika model laporannya seperti itu,” ujar dosen ilmu pemerintah Fisipol Unsrat ini.

Egeten juga menepis jika banyaknya laporan yang disampaikan sejumlah pejabat atau pihak lain dari Sulut ke KPK merupakan tradisi atau budaya yang sejak lama berlaku di Sulut. “Itu bukan budaya atau sebuah tradisi di Sulut. Tapi, karena situasi dan kondisi politik yang berlaku saat itu. Dalam situasi apapun, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah bisa saja melakukan sesuatu, meskipun saat kampanye lalu, mereka adalah pasangan serasi, pasangan yang saling melengkapi untuk meraih kemenangan,” tutur Egeten.

Dalam situasi seperti menurutnya, maka baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus mampu memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, supaya pelaksanaan pemerintahan di daerah bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan harapan masyarakat. “Wakil kepala daerah juga harus tahu batas-batas kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan,” urai Egeten.

Sebelumnya, Karyoto ikut melakukan jumpa pers dan menceritakannya pengalamannya saat dihubungi oleh salah satu wakil bupati (wabup) di Sulawesi Utara (Sulut). Saat itu Karyoto diberi informasi oleh wabup tersebut bahwa bupatinya korupsi. “Masalah OTT, saya suatu saat pernah di WA oleh salah satu wakil bupati di Sulawesi Utara. Saya nggak tahu itu nomor siapa, tapi saya lihat isinya, dia memprihatinkan bahwa bupati itu terlalu banyak korupsinya,” kata Karyoto dalam konferensi persnya.

Menanggapi hal tersebut, Karyoto menyarankan wabup tersebut melapor. Karyoto menyarankan dugaan tersebut seharusnya dilaporkan ke kepolisian maupun KPK. Saya nggak mau nanggapi. Kalau dia mau lapor, ya laporkan saja ke jalurnya, baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK, silakan,” katanya.(ms)