MANADO-Pengamat Hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Sam Ratulangi Manado akhirnya angkat bicara terkait proyek pembangunan lapangan basket dan lapangan tenis di Unsrat pada tahun 2020. Dalam diskusi terbatas yang dilaksanakan Senin, (04/10) kemarin di salah satu cafe di kawasan Mega Mas Manado, Pakar Hukum Pidana Unsrat Dr. Rafli Pinasang, SH, MH menilai, proyek berbandrol Rp 6,2 milyar tersebut sudah memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Jika ada dugaan korupsi, maka hal ini tidak dapat diterima menurut logika hukum. Karena, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara ditentukan oleh lembaga yang berwenang secara konstitusi yaitu BPK, sesuai UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK,” jelas Pinasang.
Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik Unsrat ini mengatakan, BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara, secara konstitusional. Terkait proyek pembangunan lapangan basket, dan lapangan tenis tahun 2020 lalu menurut Rafli, telah dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang tersebut pada tahun 2021 dan hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada masalah. “Namanya pengelolaan keuangan negara BPK wajib melaksanakan pemeriksaan pada setiap isntansi, lembaga negara-lembaga negara ,BUMN, BUMD dan atau pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya. semuanya harus dilakukan pemerikasaan oleh lembaga negara yang berwenang tersebut dalam setiap tahun,” tegas Pinasang, dosen pasca sarjana Unsrat yang pendapat hukumnya banyak dimintai oleh Kejati Sulut, Polda Sulut maupun Pengadilan Negeri.
Lanjut Rafli, dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap proyek tersebut berupa pemeriksaan secara umum tahun 2021 menunjukan tidak ada masalah. “Apabila kemudian ada masalah tentu dilakukan pemeriksaan oleh BPK dengan metode pemeriksaan, dengan tujuan tertentu yang ditujukan untuk mendeteksi terjadinya tindak korupsi melalui pemeriksaan investigasi dan pemeriksaan khusus,” katanya.
Pemeriksaan dan investigasi BPK lanjutan tidak dilakukan karena, tidak ada dugaan penyimpangan. “Dengan demikian bahwa, secara yuridis formal proyek tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan negara dalam hal ini tidak dirugikan. Artinya, kita harus hormati wewenang dari lembaga BPK, karena lembaga ini juga menurut SEMA No. 4 tahun 2016 adalah merupakan instansi yang berwenang untuk menyatakan kerugian negara,” cetus Rafli, Doktor Ilmu Hukum yang dikenal pernah sekelas bersama mantan Ketua KPK RI Abraham Samad ketika berada di Univeriatas Hasanudin Makasar ini.
Rafli juga menegaskan, apa sebab proses pekerjaan terhadap proyek pembangunan lapangan Basket, dan lapangan tenis tahun 2020 bernilai 6,2 Miliar, tidak merugikan keuangan negara. “Karena faktanya adalah, dalam proses baik teknis dan proses pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan peraturan presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama dalam dalam proses lelang yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” jelas Rafli seraya menambahkan ketentuan yang sama juga diatur dalam pasal 18 tentang perencanaan yang telah sesuai dan pasal 25 soal persiapan pengadaan sesuai teruatama HPS, termasuk hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak antara PPK dan penyedia.(ms)