TOMOHON-Satu per satu kasus dugaan penyimpangan anggaran terkait dengan proyek pembangunan Outer Ring Road III yang dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu mulai diusut pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Proyek yang bersumber dari Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) tahun 2018 tersebut, penyelidikannya kini dimulai sesuai dengan surat perintah Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, Minggu (21/11) kemarin.
Leonard belum memerinci lebih jauh terkait kasus ini. Namun dia menyebut dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini telah menerima banyak perkara terkait masalah itu yang dihimpun dari seluruh Indonesia.
“Oh banyak (perkara yang sudah masuk) seluruh Indonesia banyak, banyak, ada banyak tadi saya lihat, cuma data sementara tapi kan belum final, yang pidana khusus, masuknya yang pidana khusus,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jaksel, Senin (15/11) malam.
Supardi mengungkap perkara yang masuk perihal mafia tanah dan mafia pelabuhan itu sudah pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, kata Supardi, pihaknya juga menemukan ada kasus yang prosesnya sudah sampai di meja hijau.(dtn/politikanews)