BIPRA Jemaat yang Belum Punya SK, bisa Memilih atau Tidak di Aras Wilayah, Ini Penjelasannya…

Sekdep Ajaran Sinode GMIM Pdt. Dr. Jolly Sondakh, M.Pd.K.(ist)

TOMOHON-Riak-riuk apakah pengurus Kompelka (Komisi Pelayanan Kategorial) BIPRA jemaat yang belum menerima SK (Surat Keputusan) dari BPMS GMIM bisa mengikuti pemilihan Kompelka di aras wilayah atau tidak, kini terjawab sudah. Sekertaris Departemen Ajaran Sinode GMIM Pdt. Dr. Jolly Sondakh saat dihubungi mengatakan, semua pengurus Kompelka BIPRA jemaat yang akan mengikuti proses pemilihan Kompelka di aras wilayah harus sudah dilantik.  “Karena harus dilantik maka, secara otomatis harus mengantongi sk dari sinode GMIM,” jelas Sondakh, salah satu Sekdep (Sekretaris Departemen) di sinode GMIM yang belakangan di gadang-gadang untuk menempati salah satu jabatan wakil ketua di pemilihan BPMS GMIM April 2022 mendatang.

Pasca pelantikan dan peneguhan pelayan khusus periode 2022-2026 yang dilakukan di akhir November sampai Desember 2021 lalu, memang ditemukan banyak kompelka BIPRA jemaat yang terpilih (selain ketua) belum mengantongi sk dari sinode GMIM. Selain karena sk yang diterbitkan oleh Sinode GMIM dipriotaskan bagi unsur ketua yang dipenatua-kan, umumnya pengurus kompelka BIPRA jemaat yang terpilih belum mengikuti Latihan Kepemimpinan Kristiani dan Kepelayanan Gerejawi.

Kondisi yang sama juga ditemukan di Wilayah Mapanget Satu. Jika sebelumnya, BPMW telah menjadwalkan pemilihan BIPRA di aras wilayah akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, (9/1) mendatang, terpaksa ditanggukan sambil menunggu sk dari BPMS GMIM. “Persoalannya harus ada sk dari Sinode GMIM,” tutur Ketua BPMW Mapanget Satu Pdt. Theo Tawaris, M.Th.(alchri)