JAKARTA-Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud resmi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Abdul Gafur termasuk salah satu kepala daerah termuda di Kalimantan, karena sejak dilantik menjadi Bupati 19 Desember 2018, pemilik PT. Metro Perkasa Indonesia ini baru besuia 35 tahun. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang juga terjaring OTT KPK. “Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” kata Firli kepada detikcom, Kamis (13/1) hari ini.
Firli menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi. “Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. OTT tersebut terkait dugaan suap. “Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/1).
Ghufron belum menjelaskan suap itu terkait apa. Dia menyebut saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya,” ucapnya. Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.(dtc/politika)