Waspada, KPK Masih Membidik Sejumlah Kepala Daerah Diawal Tahun

Bupati Langkat saat digiring ke gedung KPK RI di Jakarta.(dok)

JAKARTA-Sejumlah Kepala Daerah sepernya masuk radar KPK di awal tahun 2022 ini.  Bahkan, meskipun baru 20 hari melewati tahun 2022, KPK telah melakukan OTT terhadap 3 kepala daerah di awal tahun 2022 diantaranya Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Panajam Utara. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. OTT terhadap Terbit ini menjadi yang ketiga dilakukan KPK pada bulan ini. KPK berharap, deretan OTT ini memberi efek takut bagi pihak lain untuk melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferernsi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis subuh. Adapun Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA serta empat pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penahanan terhadap keenamnya terhitung sejak 19 Januari 2022-7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, Iskandar PA masih berada di Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara suap yang juga menjerat saudara kandungnya tersebut. “Tersangka ISK (Iskandar PA) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” jelas Ghufron. Adapun kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.
Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Terbit dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara. Kemudian, tim KPK bergerak menuju sebuah kedai kopi untuk mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

Usai penangkapan tersebut, pihak-pihak yang terjaring OTT itu diamankan ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) melalui orang-orang kepercayaannya,” tutur Ghufron. Atas perbuatannya, Terbit; Iskandar PA;Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati langkat termasuk terbit Rencana Perangin-angin yang ditangkap KPK pada Rabu, (19/1) tadi malam, masuk dalam jajaran kepala daerah terkaya. Ia menjadi salah satu dari 10 kepala daerah yang memiliki kekayan terbesar di tahun 2020. Mengutip e-LHKPN KPK, Terbit memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 85 miliar. Kekayaan yang dimiliki terbit berupa tanah dan bangunan sebesar hampir Rp 3,8 M. Kemudian alat tansportasi dan mesin senilai Rp 1,1 miliar. Sisa kekayaannya Terbit terdiri surat berharga, kas dan setara kas, hingga harta lainnya.(politika/kcl)