Jadi Penghuni Lapas Manado, Lihat Besaran Uang Pengganti yang Ditetapkan Pengadilan

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip.(dok)

MANADO-Setelah selama 2 tahun menjalani kurungan badan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus OTT KPK, kini mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE kembali menjadi penghuni Lapas Kelas II A Manado dalam kasus suap proyek revitalisasi pasar Beo dan revitalisasi pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Mantan Ketua DPC PDIP Talaud itu secara resmi di jebloskan ke Lapas Kelas II Manado, setelah hakim ikut memutus kurungan badan selama 4 tahun kepada SWM.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado nomor 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN.Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (10/2). “Dengan cara memasukkan ke rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (11/2) hari ini. Selain itu, Sri Wahyumi juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menariknya besaran uang pengganti yang diputuskan dalam sidang tersebut tergolong sangat besar. “Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun,” pungkas Ali.
Sri Wahyumi sebelumnya sudah sempat menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Awalnya, Sri Wahyumi dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.(septian piay)