Tersangka Dugaan Korupsi dana Hibah MBR PDAM Bitung Bisa Bertambah

Ilustrasi Korupsi.(dok)

BITUNG-Pernyataan menarik ikut disampaikan pihak Polda Sulut pasca penetapan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018, di Kota Bitung Sulut yang sesuai audit BPKP ikut merugikan negara sebesar Rp 14 miliar.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain. Menurutnya, dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada. “Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya.
Narsiadi mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengungkapan tersangka lain. “Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang,” beber Perwira Menengah Polri ini. Hanya saja belum dibeberkan siapa-siapa saja saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangannya terkait dengan idle capacity tersebut.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara ikut membongkar kasus dugaan korupsi program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018 di Kota Bitung. Hasil penyidikan menunjukan, kedua tersangka melakukan korupsi kegiatan program hibah air minum dengan cara berpura-pura mengurus surat dan pembuatan rekening fiktif. “Modusnya tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast kepada wartawan Selasa (15/2) beberapa hari lalu.(jemmy)