TOMOHON-Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, MH ikut mengikuti Penandatanganan MOU Pemkot Tomohon dengan PT. PLN (Persero). Penandatanganan MOU antara kedua lembaga tersebut dilaksanakan di ruang kerja walikota Tomohon, Selasa, (22/03) kemarin. Walikota Tomohon bersama Manager unit Pelaksana pengendalian pembangkitan Minahasa PT.PLN (persero) Andreas Arthur menandatangani MOU mengenai Pemanfaatan Produk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon.
FABA merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap yang tergolong sebagai limbah non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FABA dapat digunakan sebagai, substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material Stabilisasi Tanah), substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan Lapisan Sub-Based untuk kegiatan road base), substitusi Bahan Baku pembuatan Semen Mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang dan subtitusi bahan baku Bahan campuran cor / rabat beton.
Tak hanya itu, FABA dapat dijadikan subtitusi bahan baku pembuatan Beton Precast / Pracetak, subtitusi bahan baku pembuatan Paving Block, Batako, Kansteen, dan Roster. subtitusi bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup. Acara ini dihadiri juga oleh jajaran pemerintah Kota Tomohon, Manager bagian pemeliharaan operasi I Johan Kaparang, Manager bagian Pemeliharaan operasi II Oudy Rumbajang, manager PLTP lahendong Aminudin Wahid.(jemmy)