MANADO-Istri Ketua DPRD Provinsi Sulut yang juga Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut dr. Rinny Tamuntuan hampir pasti akan bertolak ke kabupaten Sangihe untuk mengisi posisi Plt Bupati Sangihe pasca masa akhir jabatan Bupati Sangihe saat ini akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang. Nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra ini mulai mencuat ke permukaan setelah Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dikabarkan mulai mengusulkan sejumlah nama calon penjabat Bupati Bolmong dan penjabat Bupati Sangihe ke Mendagri di Jakarta, termasuk nama dr. Rini Tamuntuan.
Selain nama dr Rini Tamuntuan, 2 nama lainnya yang masuk dalam daftar usulan calon penjabat Bupati Sangihe yaitu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Janny Lukas dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut Weldie Polii. Namun, baik Janny maupun Polli dipastikan peluangnya sangat tipis, mengingat penguasaan wilayah dan target PDIP untuk bisa menang dalam pilkada di kabupaten Sangihe tahun 2024 mendatang.
Selain kabupaten Sangihe, Gubernur Sulut juga ikut mengusulkan sejumlah pejabat esolon II lainnya di lingkungan pemprov Sulut asal Bolmong Raya untuk menjadi Plt Bupati Bolmong masing-masing, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut Limi Mokodompit, Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Sulut Abdullah Mokoginta, dan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sulut Lukman Lapadengan. Dari 3 nama diatas, diprediksi nama Limi Mokodompit dipastikan lebih berpeluang besar ketimbang Mokoginta dan Lapadengan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O Kandouw kepada sejumlah media mengatakan, pengusulan nama-nama calon carateker Bupati Sangihe dan Bolmong lebih disebabakan adanya pemberitahuan yang disampaikan Kemendagri terkaitt dengan akan berakhirnya masa jabatan beberapa kepala daerah di Indonesia, termasuk di Sulut tahun 2022 ini. “Seiring dengan datangnya surat dari Kemendagri, pemprov segera gerak cepat mengidentifikasi pejabat-pejabat Pemprov yang pantas dan layak dari segi kepangkatan, kemampuan, untuk diusulkan ke Kemendagri,” jelas Kandouw.
Manurut Kandouw, dalam isi surat menyebutkan bahwa, Gubernur harus segera menyiapkan usulan para calon yang ditunjuk gubernur untuk menjadi penjabat bupati. Meskipun demikian kata Kandouw setelah kita kaji lebih mendalam, usulan ini tetap harus didahului oleh rapat paripurna pemberitahuan pemberhentian di kabupaten setempat. Kemarin kabupaten Bolmong sudah, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe nanti tanggal 18 April,” jelasnya. “Secara resmi nanti kita kirim setelah tanggal 18 April, setelah Sangihe melaksanakan paripurna,” ucap Kandouw yang juga mantan Ketua DPRD Sulut ini.(jemmy)