TONDANO-Setelah belasan tahun tidak pernah di full up di Kementrian soal peningkatan statuta Unima, kali ini Unima dipastikan akan berbenah besar-besaran jelang perubahan statuta yang jika tidak mengalami perubahan akan mulai diberlakukan sejak 14 Juni 2022 dua pekan depan. Perubahan statuta yang dimaksud adalah, perubahan dalam sistim akademik termasuk jabatan struktural di lingkungan rektorat Unima.
Kepala Humas Unima Titof Tulaka saat dihubungi mengatakan, beberapa perubahan prinsip diantaranya yaitu, jika sebelumnya Unima mengenal dengan istilah Pembantu Rektor (PR), tapi dalam perubahan statuta baru Unima sudah menjadi Wakil Rektor (WR). “Ada juga penambahan lembaga baru di Unima. Kalau tidak keliru akan ada ketambahan 4 lembaga baru,” ungkap Tulaka yang juga staf pengajar di Fakultas Teknik Unima.
Tak hanya itu, perubahan statuta ini juga berdampak pada penambahan sejumlah jabatan di rektorat Unima seperti Kepala Biro (Karo), Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag). “Dan kewenangan penunjukan pejabat seluruhnya menjadi kewenangan Ibu Rektor (Maksudnya, Prof. Deitje A Katuuk),” jelas Tulaka. Hal lain yang mengalami perubahan adalah, soal keikut-sertaan Guru besar (Profesor) dalam pelaksanaan sidang senat perguruan tinggi. Jika sebelumnya seluruh Guru besar berhak ikut dalam sidang senat perguruan tinggi, maka dengan perubahan statuta, masing-masing fakultas hanya akan diwakili 3 orang Profesor. “Merekapun harus melalui tahapan pemilihan di fakultas masing-masing,” kata Tulaka yang ikut memberikan apresiasi terhadap terobosan strategis yang dilakukan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje A katuuk, M.Pd.(jemmy)