MANADO-Pakar Hukum Pidana Unsrat Dr. Rafly Pinasang, SH.,MH ikut memberikan pernyataan tegas terkait gugatan yang disampaikan alumni Unsrat Sarwan La Duhu melalui kuasa hukum Deswerd Zougira & partners terhadap calon rektor Unsrat periode 2022-2026. Staf pengajar Fakultas Hukum Unsrat yang intens memberikan keterangan ahli di Polda & Kejati Sulut ini menilai, gugatan PTUN dari Sarwan La Duhu sangatlah lemah dan tidak memiliki legal standing, karena yang bersangkutan bukan calon rektor Unsrat periode 2022-2026. “Yang bersangkutan hanyalah alumni dan alumni tidak ada legal standing. Saya menilai pihak pengadilan PTUN pasti saat pemeriksaan dismisaal gugatannya tidak dapat dilanjutkan pada proses sidang selanjutnya,” jelas Rafli. Alasannya lanjut mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik FH Unsrat ini adalah, karena yang bersangkutan bukan calon rektor, apalagi proses pemilihan rektor belum final karena secara hukum masih berproses kandidat 3 nama yang memenuhi calon rektor dan dianyatakan sudah lolos penyaringan sesuai Permenristekdikti No. 21 tahun 2018. “Kalau tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan diatas (Permenristekdikti No 21 tahun 2018 maksudnya), maka belum disebut calon rektor, tetapi masih bakal calon rektor. Artinya, kalau masih bakal calon rektor sesuai Permenristekdikti belum sah sebagai calon rektor. Jadi, saya yakin gugatan ini akan dismissal proses atau kalau dipaksakan gugatannya pasti akan ditolak karena penggugat tidak dirugikan secara personal sehingga tidak memiliki leggal standing untuk menggugat,” urai Rafli seraya mengatakan gugatan Sarwan La Duhu sama sekali tidak dapat menghalangi proses pemilihan rektor Unsrat yang sementara berjalan.(ms)