MANADO-Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu dan DKPP sepertinya konsisten dan komitmen untuk tidak merubah daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan, untuk dapil kabupaten/kota masih akan dibahas lebih lanjut antara Kemendagri, KPU RI dan Komisi II DPR RI.
Tak hanya itu, kelima lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia tersebut juga sepakat untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu Proporsional Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV,” demikian bunyi notulen rapat di komisi II DPR RI yang dikutip sejumlah wartawan Rabu (11/1/2023) kemarin.
Keluarnya kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP tersebut secara otomatis ikut mengambarkan bahwa kuota kursi untuk dapil Sulut ke DPR RI tidak mengalami perubahan yakni 6 orang termasuk juga dapil Nusa Utara ke DPRD Sulut yakni 5orang. Berikut formasi jumlah kursi yang diperebutkan ke DPRD Sulut di pemilu tahun 2024mendatang ;
Dapil 1
Kota Manado.
Jumlah Kursi 8
Dapil 2
Minut-Bitung
Jumlah Kursi 8
Dapil 3
Sitaro-Sangihe-Talaud
Jumlah Kursi 5
Dapil 4
Bolmut-Kotamobagu–Boltim–Bolsel–Bolmong.
Jumlah kursi 10
Dapil 5
Minsel-Mitra
Jumlah kursi 6
Dapil 6
Minahasa-Tomohon
Jumlah Kursi 8.(politika/mcm)