Unima Bantah Soal Pernyataan tak ada Perpanjangan Pembayaran UKT, Titof ; Itu Berita Bohong !

Titof Tulaka.(ist)

TONDANO-Pihak rektorat Unima ikut membantah keras pemberitaan salah satu media online yang memyebutkan Unima ikut menghambat program ODSK terkait dengan tidak ada lagi waktu perpanjangan pembayaran UKT  (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswa S1, S2 (Magister) maupun mahasiswa program S3 (Doktor). “Sumber pemberitaannya tidak jelas. Kalaupun ada mahasiswa yang menyatakan keberatan, silahkan menyampaikan langsung ke urusan kemahasiswaan Unima,” jelas Kepala Humas Unima Titof Tulaka, ST, MAP.

Menurut Titof, dispensasi yang diberikan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje A Katuuk, M.Pd untuk memperpanjang batas waktu pembayaran UKT sudah melebihi batas kemanusian. Bahkan, untuk mempermudah jangkauan mahasiswa melakukan pembayaran UKT, maka pada 09 Januari 2023, rektor Unima telah mengeluarkan surat pemberitahuan soal jadwal pembayaran per fakultas dan lokasi pembayaran (Bank). “Kebijakan ini sebagai terobosan ibu rektor (Maksudnya, Prof Deitje Katuuk) untuk mempermudah bagi mahasiswa melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja,” kata Titof.

Tak hanya sampai disitu. Untuk menampung keluhan, permohonan bahkan aspirasi yang disampaikan oleh orang tua maupun mahasiswa soal pembayaran UKT lanjut Titof, maka rektor Unima kembali membuka perpanjangan pembayaran UKT selama 3 hari yakni, semenjak tanggal 6 sampai 8 Februari 2023. “Itu adalah batas akhir pembayaran. Jadi, tidak benar jika rektor Unima tidak memperpanjang pembayaran UKT,” pungkas Titof yang juga staf pengajar Fakultas Teknik Unima ini.

Lanjut Titof, jika Unima tidak menetapkan batas waktu pembayaran UKT, maka sistim perkuliahan di Unima tidak akan jalan. “Kapan kuliah akan dimulai, jika pembayaran UKT diperpanjang terus. Sementara Unima terikat dengan aturan akademik,” ucap staf dosen Fatek seraya menyebutkan, usulan perpanjangan pembayaran UKT juga wajib disampaikan ke Dirjen Dikti di Jakarta.(end)