MANADO-Tak semua Kepala Sekolah SMK di Kota Manado mampu memainkan ‘jurus’ seperti ini. Meskipun belum ada aturan baku dari pihak Kementrian maupun Diknas Povinsi Sulawesi Utara, namun SMK Negeri 2 Manado sepertinya ikut melibatkan salah satu perusahaan asuransi untuk memberikan proteksi keselamatan kerja saat siswa sedang PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Meskipun tak wajib diikuti oleh calon siswa PKL, namun bagi siswa yang tertarik dengan tawaran pihak asuransi ini wajib membayar Rp 50.000 dan berlaku selama setahun. “Tidak unsur paksaan bagi siswa yang akan turun PKL. Namun, umumnya seluruh siswa yang akan PKL akan disertakan dalam asuransi tersebut,” kata Kepsek SMK Negeri 2 Manado Julius Koloway, S.Pd, M.Pd.
Kepsek yang mengklaim diri sudah berada di SMK Negeri 2 Manado semenjak menjadi siswa tersebut mengatakan, pengikatan siswa SMK yang turun PKL dengan pihak asuransi jiwa, merupakan permintaan yang disampaikan pihak industri kepada sekolah. “Hampir seluruh industri menghendaki siswa yang akan turun praktek harus ada asuransi,” kata Koloway sambil menunjukan contoh polis dari asuransi tersebut kepada politikanews.com.
Hal ini menurut Koloway, semata-mata untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa kepada siswa saat PKL. “Tahun lalu sudah ada kejadian lakalantas di sekitar ruas jalan transmart Paniki, yang korbannya adalah siswa SMK Negeri 2 yang sementara PKL. Karena yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta asuransi, maka berhak menerima santunan,” tutur Koloway.
Koloway juga ikut melakukan klarifikasi terhadap sejumlah tudingan yang disampaikan sejumlah pihak soal tak becusnya penggunaan dana bos di sekolah yang hampir menampung 1400 siswa tersebut. “Tidak benar. Tahun 2022 lalu, sekolah kami sudah diperiksa inspektorat provinsi dan tidak ada temuan apa-apa,” jelas Koloway seraya menunjukan sejumlah tumpukan dokumen yang terletak diatas meja.
Saat ditanya apakah pihak sekolah ikut menerima kompensasi dari pihak asuransi ? “Sama sekali tidak. Kami hanya sebatas menyerahkan polis kepada siswa, sementara pembayaran langsung dari siswa ke pihak asuransi,” kata Koloway menutup pembicaraan.(end)