Andi Silangen : Masa Jabatan Bupati Kepulaan Talaud Tetap Tahun 2023

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen.(ist)

MANADO-Pemerintah dipastikan tetap akan memberikan kompensasi kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati maupun Walikota) yang terpilih pada hasil pilkada serentak tahun 2018 lalu. Hanya saja, belum diketahui persis besaran nominal dan teknis pemberian kompensasi kepada kepala daerah tersebut. “Surat dari Kemendagri sudah saya lihat dan saya baca,”kata Ketua DPRD Provinsi Sulut Dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD.

Menurut Andi, keluarnya surat edaran dari Kemendagri tersebut secara otomatis ikut menjelaskan bahwa, seluruh kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2018 di Sulut termasuk di kabupaten kepulauan Talaud, semuanya akan berakhir di tahun 2023. “Pemerintah nantinya akan memberikan kompensasi terhadap sisa masa jabatannya, apakah 1 tahun atau lebih ,” ucap anggota F-PDIP DPRD Sulut ini tanpa menyebutkan besaran kompensasi rupiah yang akan diterima.

Penerapan kebijakan pemberian kompensasi kepada kepala daerah dari pemerintah ini termasuk juga berlaku untuk kabupaten kepulauan Talaud yang ikut menggelar pilkada tahun 2018 lalu, namun kepala daerahnya baru dilantik tahun 2020 lalu. “Termasuk juga kabupaten kepulauan Talaud akan segera berakhir di tahun 2023, Entah bulan apa, tapi seluruhnya harus tuntas di tahun 2023,”jelas suami tercinta Penjabat Bupati Sangihe dr. Rini Tamuntuan ini.

Di Provinsi Sulut sendiri terhadap sejumlah kepala daerah yang merupakan produk hasil pilkada serentak tahun 2018 yaitu, kabupaten Sitaro, kabupaten Minahasa, kabupaten Sangihe, Kota Kota Kotamobagu kabupaten Mitra, kabupaten Bolaang Mongondow dan kabupaten Talaud. (ms)